Sejumlah Pihak Soroti Dampak FCTC Terhadap Industri Hasil Tembakau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2025, 18:54
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Industri Hasil Tembakau Ilustrasi Industri Hasil Tembakau (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penolakan terhadap intervensi asing dalam kebijakan industri hasil tembakau (IHT) semakin menguat di tingkat publik maupun parlemen. Sejumlah tokoh menyoroti menguatnya upaya memasukkan agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ke dalam regulasi nasional yang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta rancangan aturan turunannya.

Banyak pihak menilai penerapan FCTC justru dapat membawa dampak negatif bagi jutaan pekerja, termasuk petani tembakau, buruh pabrik, hingga pelaku usaha kecil di sektor terkait. Kekhawatiran ini kemudian menjadi perhatian serius anggota dewan.

Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, menyatakan bahwa isu tembakau bukan sekadar soal kesehatan, melainkan juga berkaitan dengan kepentingan nasional. Ia menyesalkan adanya pihak-pihak yang seolah menafikan keberadaan IHT, padahal sektor tersebut memiliki kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia.

“Kita harus hati-hati terhadap agenda global yang bisa memastikan industri padat karya ini,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.

Baca Juga: Kejar Rp20 T dari Pengemplang Pajak, Purbaya: Jangan Main-main!

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Saleh Husin, menegaskan kembali bahwa IHT merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia. Ia mencatat bahwa industri ini menyerap hampir 6 juta tenaga kerja dan menghasilkan penerimaan negara melalui cukai mencapai Rp216 triliun pada 2024.

“Industri hasil tembakau bukan hanya sebagai sumber pendapatan, namun juga menjadi penopang kehidupan jutaan keluarga Indonesia. Karenanya, arah regulasi harus proporsional, bukan menekan,” imbuh Saleh.

Kritik terhadap upaya penerapan FCTC juga datang dari kalangan media. Jurnalis senior Bambang Harymurti, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian internasional, Indonesia termasuk dalam empat negara yang dikecualikan dari penerapan FCTC karena peran ekonomi sektor tembakau yang signifikan.

Baca Juga: Purbaya Ogah APBN Dipakai Bayar Utang Whoosh: Tunggu Arahan Presiden Prabowo

“Dalam framework WHO itu disebutkan tidak berlaku bagi empat negara, salah satunya Indonesia. Jika begitu, mengapa kita harus menandatangani perjanjian yang justru tidak relevan dengan kondisi kita?” tutur Bambang.

Ia menekankan bahwa struktur ekonomi dan sosial Indonesia berbeda dengan negara-negara yang tidak memiliki industri tembakau. Oleh karena itu, Indonesia berhak menolak FCTC tanpa harus dianggap melawan arus global.

Rokok bukanlah barang ilegal, sehingga pendekatan regulasi seharusnya tidak bertujuan untuk mematikan industrinya,” pungkas Bambang.

x|close