Menteri Bahlil Sebut 4 dari 190 IUP yang Dibekukan Sudah Dibuka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2025, 15:35
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan sambutan pada pembukaan Minerba Convex 2025 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan sambutan pada pembukaan Minerba Convex 2025

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa empat dari total 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya dibekukan kini telah dibuka kembali setelah perusahaan bersangkutan memenuhi kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

“Dari 190, itu empatnya sudah jalan, sudah dibuka, karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam proses RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya),” kata Bahlil usai membuka acara Mineral dan Batu Bara (Minerba) Convex 2025 di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, hingga kini terdapat 44 perusahaan yang telah mengajukan permohonan pembukaan kembali izin tambangnya, termasuk empat perusahaan yang izinnya sudah dikabulkan.

“Jadi yang sudah mengajukan 44 perusahaan, empatnya sudah oke. Sebenarnya, kami nggak membuat susah, tetapi tolong ikuti aturan yang ada,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Usai Pencabutan 4 IUP Raja Ampat, Menteri LH Telusuri Dugaan Pidana Lingkungan

Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan bahwa 40 perusahaan lainnya belum dapat dibuka karena masih ada kekurangan dokumen.

Menurut dia, dokumen yang harus dilengkapi mencakup jaminan reklamasi, penetapan jaminan reklamasi, serta bukti pembayarannya.

“Kami sudah memberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi, kalau 60 hari nanti klarifikasi nggak dilakukan, ya sudah,” kata Tri.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan pelaku usaha tambang, yang ditetapkan melalui surat Direktorat Jenderal Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Baca Juga: Pakar Sebut Keputusan Pemerintah Mencabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat Sudah Tepat!

Tri menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran pertama hingga ketiga kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang. Karena tidak ada tindak lanjut dari teguran tersebut, pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara.

Selama masa pembekuan, perusahaan tetap diwajibkan menjalankan kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan tambang, termasuk aspek lingkungan di wilayah izin usaha mereka.

Bahlil menambahkan, hingga saat ini Kementerian ESDM telah menerima dana jaminan reklamasi dan pascatambang senilai antara Rp30 triliun hingga Rp35 triliun dari berbagai perusahaan minerba di Indonesia.

(Sumber: Antara) 

x|close