RI Menang Sengketa Baja Nirkarat di WTO, Mendag Minta Uni Eropa Hormati Putusan Panel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2025, 13:54
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (depan kiri) didampingi Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti (belakang kanan) menghadiri Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (depan kiri) didampingi Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti (belakang kanan) menghadiri (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Indonesia memenangkan sengketa dagang lewat putusan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kasus sengketa stainless stell alias baja nirkarat.

Putusan tersebut tercantum dalam laporan akhir Panel WTO atas sengketa “DS616 European Union – Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia” yang dirilis pada 2 Oktober 2025. 

Panel WTO menyatakan, sebagian besar tindakan UE terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap baja nirkarat Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan putusan ini merupakan capaian penting dalam memperjuangkan kepentingan ekspor Indonesia. 

Baca juga: CEPA Permudah Ekspor, Mendag Tegaskan Tarif 0 Persen dan SKA Berjalan Otomatis

Putusan ini juga menjadi sinyal positif keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke UE.

“Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain. Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan,” ucap Mendag Busan dalam keterangan resminya, Jumat 3 Oktober 2025.

"Selanjutnya, Indonesia berharap kedua pihak dapat lebih fokus pada penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan," sambungnya.

Dalam putusannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku untuk produksi baja nirkarat ada di bawah harga wajar. 

Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat terhadap bahan baku baja nirkarat juga bukan merupakan subsidi ilegal. 

Panel WTO juga menilai subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan Tiongkok kepada industri baja nirkarat di Indonesia bukan merupakan subsidi yang melawan hukum.

Sejak 17 November 2021, UE mengenakan bea masuk antidumping sebesar 10,2–20,2 pesen terhadap baja nirkarat Indonesia. 

Baca juga: RI Sudah Punya 20 Perjanjian Dagang, Mendag Akui Pemanfaatan Belum Maksimal

Kebijakan ini kemudian diubah melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022 dengan tarif antidumping 9,3–20,2 persen serta tambahan bea imbalan sebesar 0–21,4 persen. 

Indonesia menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO sejak Februari 2023.

Mendag Busan menambahkan, dengan putusan ini, WTO merekomendasikan agar UE menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut pengenaan bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat asal Indonesia.

“Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dapat semakin terbuka,” pungkasnya.

x|close