Kemenperin Siapkan Aturan Baru untuk Kendalikan Peredaran Rokok Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2025, 18:15
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin, 29 September 2025. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin, 29 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan baru guna mengendalikan peredaran rokok ilegal yang kian marak di Indonesia. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi industri hasil tembakau (IHT) yang legal dari dampak negatif praktik ilegal tersebut.

“Ada rencana untuk membuat peraturan baru, sedang disiapkan konsepnya. Nanti kalau sudah siap nanti akan disampaikan ke teman-teman (pers). Yang penting, pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan,” kata Faisol Riza saat ditemui di Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Berdasarkan data Kemenperin, peredaran rokok ilegal terus meningkat pada periode 2019–2023. Jika pada 2019 angkanya 3,03 persen, maka pada 2023 sudah melonjak menjadi 6,9 persen. Faisol menjelaskan bahwa pelanggaran tertinggi adalah kemasan polos tanpa pita cukai dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Baca Juga: Kemenperin Bantah Tuduhan Jadi Biang Kerok PHK Massal Sektor Industri Tekstil

Ia menambahkan, keberadaan rokok ilegal mengganggu kinerja industri hasil tembakau yang sah, termasuk menurunnya produksi IHT legal.

“Hal tersebut akan merugikan produsen rokok legal di Indonesia. Saat ini sudah ada beberapa produsen yang terkena dampaknya, di antaranya beberapa mesin pelinting idle, utilisasi menurun, hingga terdapat pengurangan tenaga kerja yang pada akhirnya akan memengaruhi kesejahteraan pekerja/buruh industri hasil tembakau,” ujarnya.

Selain itu, Faisol juga menyoroti perilaku konsumen Indonesia yang sensitif terhadap harga.

“Iklim usaha industri yang kondusif dapat terwujud apabila adanya kerja sama semua pihak antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat, 26 September 2025 menegaskan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik pada 2026. Kebijakan tersebut disertai dengan rencana memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau (IHT) untuk menyediakan fasilitas penunjang bagi para pengusaha.

Purbaya menyebutkan langkah itu akan dimulai dengan mengevaluasi efektivitas Kawasan IHT yang sudah ada. Ia menambahkan, pemerintah berencana menarik pembuat rokok ilegal agar masuk ke kawasan khusus tersebut, sehingga mereka dapat menjadi pemain resmi dalam sistem sekaligus membayar pajak sesuai kewajiban.

Baca Juga: Kemenperin Lepas Ekspor 54 Ribu Ton Baja Putih Senilai Rp571 Miliar ke Spanyol

(Sumber: Antara)

x|close