Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan melakukan pemanggilan terhadap PT Fit and Health Indonesia (Gold’s Gym) terkait penutupan seluruh gerai Gold’s Gym di Jakarta dan Surabaya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, pemanggilan untuk menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak.
"Konsumen juga belum mendapatkan kompensasi apapun akibat penghentian kegiatan dimaksud padahal konsumen sudah membayar biaya keanggotaan. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," ucap Moga dalam keterangan tertulis dikutip, Senin 15 September 2025.
Baca juga: Kabar Duka, Pendiri Wings Group Harjo Sutanto Tutup Usia di 102 Tahun
Sementara itu, Ghifar Hilmi menjelaskan berbagai permasalahan yang menjadi penyebab manajemen menutup sejumlah outlet Gold’s Gym.
“Awalnya manajemen hanya ingin menutup 5 outlet di Jakarta sebagai upaya penyehatan keuangan perusahaan dan akan tetap mempertahankan beberapa gerai lainnya," ucap Ghifari.
"Namun kemudian terjadi permasalahan internal perusahaan sehingga menyebabkan manajemen menutup 11 gerai yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya, yang ada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia,” sambungnya.
Hilmi menambahkan, akibat penutupan tersebut, para vendor yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia. Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” lanjut Hilmi.
Baca juga: 3 Museum di Jakarta Ditutup Sementara Selama September 2025 untuk Fumigasi
Dalam pertemuan tersebut disepakati agar manajemen PT Fit and Health Indonesia menguatkan komitmen dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen dan selalu memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, disepakati pula komitmen penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khsusunya di bidang perlindungan konsumen.