Respons Gudang Garam Soal Maraknya Rokok Murah Ilegal Tak Patuh Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 14:19
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
PT Gudang Garam Tbk PT Gudang Garam Tbk

Ntvnews.id, Jakarta - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) merespons mengenai maraknya peredaran rokok murah yang tidak patuh terhadap aturan cukai

Hal ini disampaikan setelah muncuat kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan Gudang Garam.

Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam Heru Budiman menjelaskan bahwa perseroan telah meluncurkan sejumlah varian produk baru pada 2024 sebagai langkah adaptasi menghadapi tekanan pasar.

Langkah ini dilakukan menyusul maraknya rokok murah tidak memenuhi ketentuan aturan dan inovasi produk sesuai dengan kondisi pasar.

"Perseroan telah meluncurkan beberapa varian produk baru pada tahun 2024 sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi lesunya cukai rokok dan semakin maraknya produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dengan harga yang lebih murah, ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu 10 September 2025. 

Baca juga: Gudang Garam Bantah PHK Massal: 309 Karyawan Pensiun Dini Sukarela hingga Habis Kontrak

"Perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada," sambungnya.

Ia menegaskan, Gudang Garam tetap berkomitmen mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait cukai. 

"Perseroan akan terus melakukan langkah-langkah adaptif terhadap kondisi pasar yang saat ini sangat mempengaruhi oleh perkembangan ketentuan cukai dan penanganan terhadap rokok yang tidak memenuhi cukai. Perseroan berkomitmen untuk mengikuti peraturan peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.

Terkait kabar PHK massal yang ramai belakangan ini, Heru menyebut sebanyak 309 karyawa pensiun dini secara sukarela, hingga karena habis masa kontrak.

"Kami sampaikan bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif," kata Heru.

Baca juga: Menaker Yassierli Tanggapi Isu PHK Massal di PT Gudang Garam

"Melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja," sambungnya.

Mengenai hak-hak karyawan akan diberikan oleh pihak perseroan, sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

"Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila Perseroan merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional," tandasnya.

x|close