Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang menyusun aturan mengenai klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko penggunaannya bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa dalam menyusun klasifikasi tersebut, pihaknya menerapkan pendekatan yang berhati-hati serta melibatkan kerja sama lintas sektor.
"Jadi yang kita ingin tuju adalah pelaksanaan ini dengan baik, sehingga kita banyak berbicara dengan berbagai pihak dan itu memerlukan waktu," kata Meutya saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut Meutya, proses klasifikasi platform digital dilakukan dengan meninjau berbagai faktor, termasuk jenis konten negatif dan potensi kecanduan yang ditimbulkan oleh platform tersebut. Nantinya, platform akan dibagi menjadi tiga kategori risiko, yaitu rendah, sedang dan tinggi.
Baca Juga: Kemkomdigi Buka Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz untuk Perluas Internet Terjangkau
“Dilihat dari temuan-temuan misalnya ada konten-konten pornografi, bagaimana kepatuhan (platform) terhadap konten-konten negatif lainnya. Tidak hanya pornografi, tapi juga judi online dan lain-lain. Kita juga melihat unsur adiksi, jadi bisa saja tidak ada unsur konten negatifnya tapi adiksinya amat tinggi,” jelasnya.
Meski klasifikasi risiko tersebut belum diumumkan secara resmi, Meutya memberikan apresiasi terhadap platform-platform digital yang sudah berinisiatif menambahkan fitur-fitur ramah anak sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
"Meskipun klasifikasi belum kita umumkan, kita amat apresiasi dan cukup senang dengan teman-teman platform yang merespon PP 17 Tahun 2025 dengan membuat fitur-fitur untuk remaja, fitur-fitur untuk anak-anak," ujar Meutya.
Kemkomdigi memberikan kesempatan kepada penyelenggara platform digital yang belum melakukan penyesuaian agar segera mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal dengan nama PP Tunas.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Kualifiaksi Piala Asia U-23 2026
Dalam PP tersebut, diatur pembagian klasifikasi usia anak dalam mengakses platform digital. Anak-anak di bawah usia 13 tahun hanya diizinkan mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukatif atau konten yang khusus dirancang untuk anak-anak.
Sementara itu, anak usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses platform dengan tingkat risiko rendah hingga sedang. Untuk usia 16 sampai 17 tahun, diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi, namun harus dalam pendampingan orang tua.
Bagi pengguna berusia 18 tahun ke atas, akses ke seluruh kategori platform diperbolehkan secara mandiri. Platform yang mengandung konten sensitif seperti pornografi, kekerasan, atau potensi perundungan akan diklasifikasikan sebagai risiko tinggi dan akan tunduk pada pembatasan usia yang lebih ketat.
(Sumber: Antara)