Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menyatakan bahwa Apple harus mengikuti aturan yang berlaku jika ingin memasarkan produknya di Indonesia.
Dalam diskusi di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024, Heru menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak dasar terhadap produk atau layanan, seperti hak untuk memperoleh informasi lengkap. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," ujar Heru.
Baca juga: Tips Agar Baterai iPhone Awet dan Tahan Lama
Ia menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas ketika menggunakan sebuah produk atau layanan. Salah satu hal penting yang perlu diketahui konsumen adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat yang harus terdaftar agar dapat digunakan secara resmi di Indonesia.
Konsumen, menurut undang-undang tersebut, juga berhak atas jaminan keamanan dan keselamatan. Heru menyebut bahwa ponsel yang masuk ke Indonesia telah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital, guna memastikan keamanannya baik dari segi teknologi maupun dampaknya terhadap kesehatan.
"Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen," jelas Heru. Ia menambahkan bahwa produk yang dijual secara resmi di Indonesia wajib menyediakan layanan purnajual yang baik untuk konsumen.
Sebaliknya, Heru menilai bahwa membeli perangkat ilegal dapat merugikan konsumen. “Jika membeli gawai yang dijual secara ilegal, layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli gawai yang tidak dijual resmi di Indonesia, misalnya tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar," jelasnya.
Selain itu, Heru menegaskan bahwa Apple harus mematuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mewajibkan minimal 35 persen komponen lokal. "Aturan TKDN menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di Indonesia," tambahnya.
(Sumber: Antara)