Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan iPhone 16 hingga Narkoba, Nilainya Capai Rp2,9 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Nov 2024, 13:17
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bea Cukai terus melaksanakan berbagai upaya penindakan penyelundupan barang-barang ilegal. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Bea Cukai terus melaksanakan berbagai upaya penindakan penyelundupan barang-barang ilegal. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).


Ntvnews.id
, Jakarta - Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan penyelundupan barang-barang ilegal.

Selama periode tanggal 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp2,9 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp870 juta.

Jumlah penindakan ini meningkat 7,66 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023.

"Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, dan memastikan kepatuhan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Jumat 29 November 2024.

Barang-barang ilegal tersebut mulai dari iPhone 16, tas, sepatu, minuman keras (miras), rokok dan dilakukan pemusnahan secara simbolis dengan cara dipotong.

Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg.

Jumlah penindakan ini meningkat 47,37 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023.

Berikut rincian penindakan di bidang kepabeanan, cukai, dan NPP oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta selama 4-27November 2024:

A. Penindakan di Bidang Kepabeanan

1. Penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesarRp260 juta.

Penindakan tersebut termasuk penindakan102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan(nonpersonal use) dan berstatus barang dikuasainegara (BDN).

2. Penindakan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilaiRp152 juta yang berasal dari 12 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta.Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang danterindikasi barang yang akan diperjualbelikan bukanuntuk keperluan pribadi (nonpersonal use).

3. Penindakan 92 kg daging senilai Rp14 juta yang berasaldari 2 penindakan. Atas penindakan tersebut telahdilakukan serah terima ke Badan Karantina.

4. Penindakan atas pembawaan satwa dan tumbuhan oleh penumpang yang tidak dilengkapi izin instansi terkait. Dari 14 penindakan, diamankan 6 pcs tanduk rusa, 70 pcs tulang ikan marlin, 10 kg kayu gaharu, 5 pkg bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias, dan 2 pcsgading gajah.

5. Penindakan ekspor 224 kg Mitragyna speciosa (kratom) senilai Rp101 juta yang berasal dari 2 penindakan danberpotensi merugikan negara sebesar Rp30,3 juta. Barang tersebut dilarang untuk diekspor berdasarkanPeraturan Menteri Perdagangan RI No. 22 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 20 Tahun 2024.

B. Penindakan di Bidang Cukai

1. Penindakan 1.115.160 pita cukai MMEA imporgolongan C palsu senilai total Rp115,23 miliar, berasaldari 2 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp34,56 miliar. Dalam penindakan pertamadiamankan 10 koli paket dari Tiongkok berisikan600.000 keping pita cukai palsu, sementara dalampenindakan kedua diamankan 9 koli paket berisikan515.160 keping pita cukai palsu. Kedua penindakantersebut saat ini masih dalam penelitian.

2. Penindakan 90.520 batang rokok, 29 kemasan hasilpengolahan tembakau lainnya (HPTL), 2 kg tembakauiris, dan 141 batang cerutu yang dilakukan penindakanatas kelebihan pembawaan barang kena cukai (BKC) oleh penumpang. Nilai barang diperkirakan sebesarRp226 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp69 juta. Saat ini barang tersebut berstatus BDN.

3. Penindakan 318 botol minuman mengandung etilalkohol (MMEA) yang dilakukan penindakan ataskelebihan pembawaan BKC oleh penumpang. Nilai barang diperkirakan Rp190 juta dengan potensikerugian sebesar Rp57 juta. Saat ini barang tersebutberstatus BDN.

C. Penindakan NPP

Dalam periode tanggal 4-27 November 2024, terdapat 28 kali penindakan NPP dengan modus yang digunakantersangka ialah tidak diberitahukan dan/atau diberitahukansecara tidak benar (false declaration) sebanyak 24 kali, dan modus penyamaran dengan barang lain (false concealment) sebanyak 4 kali.

Dari 28 penindakan tersebut, diamankan 66,99 kg barang bukti dan 9 orang tersangka. Atas penindakan yang telah dilaksanakan, 117.664 jiwa generasi bangsa Indonesia berhasil terselamatkan.

Terdapat satu penindakan NPP yang menjadi sorotandalam periode ini, yaitu joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Bareskrim Polri yang berhasil mengungkapclandestine laboratorium di Uluwatu, Bali.

Dari penindakantersebut, petugas mengamankan 4 orang tersangka dan barang bukti 215.480 gram NPP.

x|close