Kemendagri Kirim Surat Peringatan ke Tujuh PSE Lingkup Privat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Sep 2026, 12:43
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Arsip foto - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat peringatan resmi kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Langkah tegas ini diambil lantaran ketujuh penyedia layanan tersebut belum juga merampungkan kewajiban pendaftaran hingga tenggat waktu 22 September 2026.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di Jakarta, Minggu (27/9).

Surat peringatan tertulis ini merupakan kelanjutan dari notifikasi serupa yang sebelumnya dikirimkan Kemkomdigi pada Kamis (17/9) kepada total 25 PSE terkait kewajiban pendaftaran.
 
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 entitas telah merespons dan menuntaskan kewajibannya, yaitu PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT Trans Berjaya Khatulistiwa, PT Lion Mentari Airlines, PT Jackal Holidays, PT Super Air Jet, PT Niaga Handal Cemerlang, PT ASI Pudjiastuti Aviation, PT Transportasi Jakarta, PT Dharma Lautan Utama, PT Doran Sukses Indonesia, PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, PT Ray Propertindo, PT Express Transindo Utama Tbk, PT Surya Pertiwi Tbk, PT Trans Antar Nusabird (Cititrans), serta PT Rajawali Bangun Angkasa.
 
 
Selain itu, dua PSE lainnya yakni Pelita Air dan Shopify telah membangun komunikasi dengan Kemkomdigi serta menyatakan komitmen untuk segera mendaftar.

Kendati demikian, pengawasan ketat tetap diberlakukan bagi sisa entitas yang belum patuh. “Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Dirjen Alexander.

Ketujuh PSE Lingkup Privat yang menerima surat peringatan terdiri atas Haryanto Motor Indonesia dengan aplikasi PO Haryanto Online, PT Indo Transport Abdimas dengan aplikasi PO Handoyo, PT Rosalia Indah Transport melalui website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport, PT Sebastian Citra Indonesia melalui website rotio.id, PT Sriwijaya Air melalui website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile, PT Sudiro Tungga Jaya dengan aplikasi Sudiro Tungga Jaya, serta Secret Industries Pty Ltd melalui website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.

Alexander menegaskan, apabila hingga 1 Oktober 2026 ketujuh entitas tersebut tetap mengabaikan kewajiban pendaftaran, pihak kementerian tidak segan mengambil langkah administratif berupa penegakan hukum, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik mereka.
 
 
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi pengelola yang mengalami kendala teknis atau hambatan operasional selama proses pendaftaran berlangsung. “Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” ucap Alex.

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan ruang digital yang aman, Kemkomdigi menyediakan berbagai kanal layanan bantuan dan informasi bagi para pengelola sistem elektronik.
 
Informasi panduan pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi kementerian, sementara layanan pengaduan dan komunikasi disediakan melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id, surel [email protected], nomor WhatsApp +6281519456822, serta layanan virtual Zoom di laman pse.komdigi.go.id/hubungi-kami/registrasi-zoom. Bagi PSE yang membutuhkan bantuan secara langsung, Kementerian juga menyediakan Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Lantai 18 Gedung Midpoint Place, Jalan H. Fachrudin Nomor 26, Kp. Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close