Bangun Konsistensi Hukum Melalui Penyatuan Atap dan Kamar Pajak di MA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Sep 2026, 15:40
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyatuan atap Pengadilan pajak sebentar lagi memasuki fase menentukan. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember tahun 2026 ini.

"Peralihan ini akan menyelesaikan salah satu persoalan yang selama bertahun-tahun membayangi Pengadilan pajak, yakni dualisme pembinaan yang sering dipertanyakan terkait dengan independensi Pengadilan pajak. Namun, penyatuan atap Pengadilan pajak kepada MA seharusnya tidak menjadi titik akhir reformasi Pengadilan pajak. Agenda berikutnya, difokuskan kepada persoalan yang lebih substantif, yaitu mengembangkan profesional keahlian hakim serta membangun konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum pajak," ucap Darussalam selaku Managing Partner dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), sebuah lembaga dan konsultan perpajakan terkemuka di Indonesia.

Dengan demikian, putusan hukum pajak yang dihasilkan menjadi common sense dan mirroring bagi siapapun. Dalam konteks tersebut, peran Mahkamah Agung (MA) menjadi penting. Putusan Pengadilan pajak memang merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, terhadap putusan tersebut masih dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA.

"Artinya, MA mempunyai posisi strategis dalam membentuk konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum pajak. Adanya konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum pajak, sejatinya telah sejalan dengan filosofi sistem kamar di MA. Sistem kamar di lingkungan MA mulai diterapkan pada 19 September 2011 berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011," tulis Darussalam.

Sistem tersebut kemudian mengalami sejumlah penyesuaian, termasuk melalui Keputusan Ketua MA Nomor 213/KMA/SK/XII/2014.

MA menyebut sistem kamar mempunyai tiga tujuan. Pertama, menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan MA. Kedua, meningkatkan profesionalitas Hakim Agung. Ketiga, mempercepat proses penyelesaian perkara atau sengketa. Pedoman sistem kamar juga menyatakan pembentukan kamar di MA mempertimbangkan beban perkara atau sengketa, hal ini sejalan dengan pendapat Wendy L. Hansen, Renee J. Johnson, dan Isaac Unah (1995). Serta, perlunya keahlian khusus Hakim Agung, ini juga sesuai dengan pandangan Isaac Unah a Dvan Williams (2018).

Dari uraian di atas, urgensi perlunya sistem Kamar pajak yang berada di MA untuk membentuk konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum pajak memperoleh justifikasinya, Michael D'Ascenzo dalam Taxation Law Design (2002) menggunakan istilah a coherent body of tax law ketika menjelaskan fondasi sistem pajak yang baik. Menurutnya, sistem pajak yang lebih pasti, adil, dan berkelanjutan membutuhkan bangunan hukum pajak yang koheren, jelas, pasti, dan konsisten.

Konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum pajak tentu bukan berarti setiap sengketa harus menghasilkan putusan yang sama. Fakta setiap sengketa dapat berbeda, peraturan dapat berubah, perkembangan bisnis dan kegiatan ekonomi dapat melahirkan persoalan baru. Peradilan pajak juga dapat mengembangkan atau mengubah interpretasi hukum ketika terdapat alasa yang kuat. Di sinilah peran sistem Kama pajak di MA untuk mengawal dinamika perubahan lanskap hukum pajak ke depannya. Berikut disajikan secara lebih detail lagi justifikasi perlunya kelembagaan Kamar pajak di MA.

Sengketa pajak Mendominasi Kamar TUN di MA

Fakta menunjukkan bahwa sengketa pajak mendominasi sengketa yang ditangani oleh Kamar Tata Usaha Negara (TUN). Dari lima kamar di MA, Kamar TUN menjadi kamar dengan volume sengketa terbesar kedua pada 2025, berada di bawah Kamar Pidana. Namun, yang lebih menarik adalah komposisi sengketa di dalamnya. Sengketa pajak adalah mayoritas sengketa yang masuk ke Kamar TUN. Berdasarkan Laporan Tahunan 2025 MA, sepanjang 2025 terdapat 8.606 sengketa baru yang masuk ke Kamar TUN atau naik 15,07% (yoy).

"Dengan sisa 135 sengketa dari tahun sebelumnya, total beban Kamar TUN mencapai 8.741 sengketa. Dari jumlah sengketa dicabut sehingga tersisa 7.959 sengketa pada akhir tahun. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa sengketa pajak memiliki skala penanganan yang sangat besar pada kedua tingkat peradilan. Pengadilan pajak menerima lebih dari 15.000 sengketa baru dalam setahun. Kemudian, pada tingkat MA, terdapat sekitar 7.500 permohonan PK pajak yang masuk dan membentuk 87,1% dari seluruh sengketa baru Kamar TUN." tulis Darussalam.

Namun, besarnya jumlah sengketa pajak tentunya bukan dengan sendirinya menjadi alasan tunggal untuk membentuk Kamar pajak. Volume sengketa lebih tepat dipahami sebagai salah satu indikator penting yang memperlihatkan besarnya kebutuhan terhadap pengelolaan sengketa berdasarkan pelembagaan dan profesional keahlian. Pertimbangan yang lebih mendasar terletak pada karakter sengketa pajak itu sendiri, yaitu ribuan sengketa yang setiap tahun menghasilkan berbagai interpretasi dan penerapan ketentuan peraturan pajak terhadap fakta yang sangat beragam.

Di sinilah urgensi kehadiran sistem Kamar pajak. Ribuan putusan pajak bukan sekadar statistik penyelesaian sengketa, melainkan juga menyimpan akumulasi pengetahuan hukum pajak mengenai bagaimana norma pajak ditafsirkan, diterapkan, dibedakan, maupun dikembangkan.

x|close