Transisi Energi Berkeadilan, Masyarakat Sipil Tolak ISDS dalam RCEP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2026, 07:50
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Forum Publik bertajuk Forum Publik bertajuk

Ntvnews.id, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil di Asia Tenggara menyerukan kepada pemerintah Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) untuk mempertahankan pengecualian Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS) dalam Tinjauan Umum RCEP.

Dalam seruannya memperingatkan bahwa dimasukkannya ISDS akan merusak kepentingan publik dan menghambat transisi energi yang adil. 

Lebih dari 70 organisasi masyarakat sipil di Asia Tenggara telah menandatangani pernyataan bersama yang menentang dimasukkannya ISDS dalam Tinjauan Umum RCEP hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan selama Forum Publik tentang "Tantangan Transisi Energi yang Adil dalam Perjanjian Perdagangan dan Investasi Internasional" di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (UI) pada 12 Agustus 2026.

Baca juga: Bahlil Lahadalia Jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik, Efek Jaga Ketahanan Energi Nasional?

Tinjauan Umum RCEP dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2027, dan pertemuan Komite Gabungan RCEP akan menyelesaikan agenda ruang lingkup untuk tinjauan ini, termasuk peningkatan ketentuan yang ada untuk memfasilitasi ketahanan rantai pasokan dan perdagangan hijau.

Ketidakpastian global telah memposisikan ASEAN sebagai target investasi dalam rantai pasokan energi global mengingat cadangan bahan baku utama yang melimpah di kawasan ini untuk teknologi energi bersih-terutama bagi mitra eksternal utama seperti Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan. 

Akibatnya, kerja sama RCEP menciptakan jalan bagi perluasan investasi yang kemungkinan akan menyebabkan intensifikasi ekstraksi sumber daya dan privatisasi energi. 

Rachmi Hertanti, Peneliti di Transnational Institute (TNI), menjelaskan bahwa mekanisme ISDS dalam RCEP hanya akan memperburuk ketidaksetaraan dengan memberikan hak khusus dan perlindungan penuh kepada perusahaan multinasional yang mendapat keuntungan dari perluasan proyek transisi energi di kawasan ini. 

"Gugatan bernilai miliaran dolar menghambat terwujudnya transisi energi yang adil karena potensi kompensasi atas kerugian investor dan dampaknya terhadap kapasitas fiskal negara," ucap Rachmi.

Baca juga: Ubah Sampah Jadi Energi, Danantara Proyeksikan PSEL DIY Mampu Aliri 15 Ribu Rumah

"Gugatan ISDS telah menjadi tantangan langsung terhadap kemampuan negara untuk melakukan aksi iklim, termasuk memenuhi komitmen net-zero nasional, menjalankan kedaulatan atas sumber daya alam, melindungi lingkungan, memastikan akses publik terhadap energi yang terjangkau, dan mempertahankan kapasitas fiskal untuk membiayai transisi," lanjutnya.

Gugatan ISDS yang diajukan oleh perusahaan pertambangan serta minyak dan gas menimbulkan risiko serius bagi anggaran publik dan pendanaan iklim, mengingat nilai kompensasi yang diputuskan dalam perkara tersebut bisa mencapai hingga 11,5 persen dari PDB nasional-seperti yang terjadi pada kasus Venezuela dalam sengketa ConocoPhillips melawan Venezuela. 

"Putusan ganti rugi ISDS secara langsung mengancam kemampuan pemerintah dalam mengelola keuangan publik demi kepentingan rakyatnya memperparah defisit fiskal, mengganggu keberlanjutan utang, serta mengalihkan sumber daya keuangan yang terbatas untuk memenuhi tuntutan tersebut, alih-alih menggunakannya untuk mengatasi tantangan lingkungan dan memenuhi komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG)," ucap Chien Yen Goh dari Third World Network.

Saat ini, bab investasi RCEP tidak mencakup ISDS. Namun, ada komitmen untuk "memulai diskusi" tentang ISDS dalam waktu dua tahun setelah RCEP mulai berlaku. Keputusan tentang apakah dan bagaimana mengadopsi mekanisme ISDS sekarang diharapkan sekitar tahun 2027. 

Baca juga: Ubah Sampah Jadi Energi, Danantara Proyeksikan PSEL DIY Mampu Aliri 15 Ribu Rumah

Olisias Gultom, Koordinator Koalisi Keadilan Ekonomi Indonesia (MKE) menjelaskan RCEP dan AANZFTA telah berlaku selama beberapa tahun, dan selama waktu ini konteks global dan nasional telah mengalami perubahan yang signifikan. 

"Keadilan ekonomi bagi rakyat harus tetap menjadi pilar inti yang harus dijunjung tinggi, diprioritaskan di atas kepentingan pencarian keuntungan perusahaan. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS) harus dihentikan dan dihapus dari RCEP dan AANZFTA, karena Indonesia dan Australia khususnya telah terbukti kewalahan dalam mengatasi tantangan-tantangan ini," ungkapnya.

Penghentian penggunaan batu bara telah menimbulkan risiko gugatan ISDS. Sekitar 257 pembangkit listrik tenaga batu bara di seluruh dunia masih memiliki masa pakai ekonomis dan berisiko mengalami stagnasi karena kepemilikan asing, di mana 75 persen (192 pembangkit) dilindungi oleh setidaknya satu perjanjian ISDS. 

Dalam RCEP, ini termasuk 88 persen pembangkit listrik tenaga batu bara milik asing di Indonesia, 71 persen di Tiongkok, 85 persen di Vietnam, 30 persen di Filipina, dan 86 persen di Australia.

Baca juga: Tak Ada yang Terbuang, Seluruh Bagian Sawit Bisa Disulap Jadi Sumber Energi

Meliana Lumbantoruan, Wakil Direktur Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menjelaskan saat Indonesia menavigasi transisi kompleks dari batu bara dan berupaya mencapai komitmen net-zero-nya. Pemerintah tidak dapat membiarkan ISDS menjadi veto diam-diam atas kebijakan iklim kita. 

Dengan 88 persen kapasitas batu bara milik asing di Indonesia sudah tercakup dalam perjanjian investasi, setiap keputusan kedaulatan untuk membatasi operasi batu bara, memperkuat standar emisi, atau mengejar penghapusan bertahap yang terkelola dapat membuat negara terpapar klaim investor yang mahal, tagihan hukum tersembunyi yang pada akhirnya dapat dibebankan pada anggaran publik. 

Transisi Energi yang Adil sejati tidak boleh memaksa negara untuk membayar dua kali, pertama untuk membiayai peralihan ke energi bersih, dan lagi untuk mengkompensasi investor bahan bakar fosil atas aset yang terdampar. Publik berhak untuk memahami potensi biaya ini sebelum pemerintah RCEP memutuskan masa depan ISDS. 

"Oleh karena itu, Tinjauan Umum RCEP tidak boleh membuka kembali pintu bagi ISDS. Indonesia harus mempertahankan ruang kebijakannya untuk menghapus batu bara secara bertahap, melindungi keuangan publik, dan berinvestasi dalam transisi energi yang adil," tandasnya.

HIGHLIGHT

x|close