Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa pemerintah menunjukkan itikad baik untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan atas Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa JHT merupakan tabungan yang berasal dari iuran pekerja selama bertahun-tahun sehingga pencairannya tidak semestinya kembali dibebani pajak.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan empat usulan utama kepada Menteri Keuangan. Pertama, menghapus pajak atas pencairan JHT sehingga tarifnya menjadi 0 persen.
"Kami sampaikan kepada Menteri Keuangan dan beliau memberikan tanggapan yang positif sekali. Pertama kami sampaikan kami meminta pajak JHT 0 persen dengan alasan tadi sudah saya sampaikan tabungan sosial harusnya bebannya adalah di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya, seperti tabungan komersial," ucap Said Iqbal, Rabu 8 Juli 2026.
Baca juga: Purbaya Respons Usulan Hapus Pajak JHT: Pensiunan Rp1 Miliar-Rp2 Miliar Nggak Usah
Kedua, menghapus mekanisme pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, banyak pekerja mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga terpaksa mencairkan JHT berulang kali dan akhirnya dikenakan tarif pajak yang semakin tinggi.
"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?" ujar Said Iqbal.
Ketiga, menaikkan batas saldo JHT yang dikenakan pajak. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, saldo JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan di atas Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen.
Menurut Said Iqbal, angka Rp50 juta sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan lebih dari satu dekade lalu.
"Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil," jelasnya.
Keempat, Said Iqbal juga meminta agar pemerintah ke depan mengevaluasi pajak atas pesangon, manfaat pensiun, serta berbagai manfaat jaminan sosial lainnya karena seluruhnya merupakan instrumen perlindungan negara kepada pekerja.
Baca juga: Ramai Isu Pajak JHT, DJP Sebut 95 Persen Penerima Justru Bebas Pajak
Menanggapi berbagai usulan tersebut,ia menyebut Menteri Keuangan memberikan respons yang sangat positif meskipun seluruh usulan masih akan dikaji secara teknis.
Menurutnya, Kementerian Keuangan akan mempelajari dampak penerapan JHT 0 persen terhadap penerimaan negara sebelum mengambil keputusan.
Selain itu, usulan penghapusan pajak progresif juga akan dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan.
"Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," tandasnya.
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa pemerintah menunjukkan itikad baik untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan atas Jaminan Hari Tua (JHT). (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)