Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus memperkuat upaya pemberantasan penipuan keuangan digital dengan memblokir ratusan ribu rekening yang terindikasi terlibat tindak penipuan.
Hingga 29 April 2026, sebanyak 485.758 rekening penipuan berhasil diblokir sebagai bagian dari penanganan kasus penipuan digital yang terus meningkat di masyarakat.
Baca Juga: Perkuat Produk Investasi Perbankan Syariah, Ini Aturan Baru OJK
Berdasarkan data OJK, jumlah aduan penipuan yang diterima sejak 22 November 2024 mencapai 548.093 laporan. Dari total tersebut, sebanyak 268.989 aduan disampaikan melalui lembaga keuangan, sedangkan 279.104 laporan diterima langsung melalui layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Langkah pemblokiran ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas penipuan sekaligus melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang lebih besar.
Berikut Infografiknya:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memberantas penipuan keuangan digital dengan memblokir ratusan ribu rekening penipu dan menyelamatkan dana korban dari aduan yang diterima hingga April 2026. (Antara)
(Sumber: Antara)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memberantas penipuan keuangan digital dengan memblokir ratusan ribu rekening penipu dan menyelamatkan dana korban dari aduan yang diterima hingga April 2026. (Antara)