Ntvnews.id, Jakarta - PT BYD Motor Indonesia segera meresmikan fasilitas perakitan kendaraan listrik di Subang, Jawa Barat. Pabrik tersebut dijadwalkan diresmikan pada 3 September 2026 .
Kepastian peresmian disampaikan BYD Indonesia melalui undangan kepada media. Langkah ini menjadi tonggak penting bagi BYD dalam memperkuat basis produksi kendaraan listrik sekaligus memperluas investasinya di Indonesia.
Pabrik BYD berlokasi di kawasan Subang Smartpolitan Industrial Park, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Fasilitas ini dibangun dengan nilai investasi mencapai Rp11,7 triliun dan berdiri di atas lahan seluas 126 hektare.
Pabrik tersebut dirancang memiliki kapasitas produksi hingga sekitar 150.000 kendaraan per tahun. BYD juga memastikan pembangunan fasilitas perakitan kendaraan energi baru tersebut telah rampung.
"Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang BYD di Indonesia, kami telah menyelesaikan pembangunan fasilitas perakitan kendaraan energi baru di Kabupaten Subang, Jawa Barat, di area seluas 126 hektare," tulis BYD Indonesia dalam undangannya.
Kehadiran pabrik Subang dinilai menjadi langkah strategis untuk mendukung perkembangan industri kendaraan listrik di Tanah Air.
Selain memperkuat ekosistem manufaktur otomotif nasional, fasilitas ini diharapkan membuka lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan industri lokal.
Baca Juga: BYD M6 DM Sumbang 20 Persen SPK BYD di GIIAS 2026
"Kehadiran fasilitas ini menjadi tonggak bersejarah dalam perjalanan BYD mendukung pengembangan industri kendaraan elektrifikasi, memperkuat ekosistem manufaktur otomotif nasional, membuka peluang bagi penyerapan tenaga kerja baru, serta mengembangkan kesempatan bagi pertumbuhan industri lokal," lanjut BYD.
Tak hanya membangun fasilitas produksi, BYD juga terus memperluas jaringan penjualan dan layanan di berbagai wilayah Indonesia. Perusahaan asal China tersebut menyebut kepercayaan konsumen Indonesia terhadap mereknya terus meningkat.
Salah satu indikatornya adalah rencana penyerahan unit kendaraan BYD ke-100 ribu di Indonesia. Pencapaian tersebut menunjukkan pertumbuhan BYD yang cukup pesat di pasar kendaraan listrik nasional.
Berkaitan dengan Aturan TKDN
Beroperasinya pabrik BYD di Subang juga memiliki kaitan erat dengan kebijakan pemerintah mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2023, kendaraan listrik roda empat atau lebih diwajibkan memenuhi TKDN minimum 40 persen untuk periode 2022-2026. Persentase tersebut meningkat menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan mencapai 80 persen mulai 2030.
Dengan meningkatnya persyaratan kandungan lokal, keberadaan fasilitas produksi di dalam negeri menjadi semakin penting bagi produsen kendaraan listrik.
Pabrik BYD di Subang diharapkan tidak hanya membantu perusahaan memenuhi ketentuan TKDN, tetapi juga memperkuat rantai pasok komponen, meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik Tanah Air.
Ilustrasi. Mobil listrik BYD ATTO 1. (Foto: Adiantoro/NTV)