Ntvnews.id, Jakarta - Pemain Real Madrid, Kylian Mbappe berhasil meraih kemenangan dalam masalah sengketa hukum dengan mantan klubnya yaitu PSG.
Pengadilan Prud'homme Prancis memutuskan PSG harus membayar gaji dan bonus Kylian Mbappe besar 60 juta euro atau setara Rp1,1 triliun.
Kasus ini mencuat ketika pemain berusia 25 tahun itu memutuskan meninggalkan PSG ke Real Madrid secara gratis. Namun selama berada di klub asal Prancis itu, Kylian Mbappe belum mendapatkan gaji selama tiga bulan dan bonus yang dijanjikan.
View this post on Instagram
"Kami puas dengan putusan ini. Hasilnya sesuai dengan prinsip dasar: gaji yang tidak dibayar memang harus dibayarkan," kata pengacara Kylian Mbappe, Frederique Cassereau, Selasa 16 Desember 2025.
Baca Juga: Herdman dan Van Bronckhorst Masuk Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Meskipun pengadilan telah memutuskan, kini PSG bakal mengajukan banding terlebih dahulu dan memaparkan sejumlah bukti-bukti lain.
Awal permasalahan ketika Kylian Mbappe memperpanjang kontrak hingga 2025. Namun pada 2024 memutuskan untuk hengkang, setelah sang pemain tidak mengaktifkan klausul opsi perpanjangan satu musim.
Alhasil, Kylian Mbappe hengkang ke Real Madrid secara gratis. Hal ini lah yang membuat PSG kehilangan kesempatan untuk mendapatkan uang transfer dari sang pemain.
Kylian Mbappe cetak gol saat Real Madrid tekuk Atlanta di Piala Super Eropa 2024 (Instagram Real Madrid)