Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 orang saksi terkait kasus kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi Timur.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Penyidik telah memeriksa 24 orang dan tujuh orang saat ini sedang dimintai keterangan di Pusdalopska 1 wilayah Manggarai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, di Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026.
Baca Juga: Menteri PPPA Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Tujuh saksi yang masih menjalani pemeriksaan meliputi Kepala Pusat Pengendalian (Kapusdal), Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), petugas sinyal, masinis KRL Commuter, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis KA Argo Bromo Anggrek, serta pengendali.
“Proses permintaan keterangan masih berlangsung, kita tunggu bersama. Kami meyakini Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini secara prosedural, profesional, dan akuntabel,” kata Budi.
Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Green SM Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Insiden bermula dari mogoknya taksi listrik Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan, sebelum akhirnya ditabrak KRL yang melintas.
Dampak dari kejadian awal itu membuat rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam kondisi berhenti, kereta tersebut kemudian kembali tertabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.
(Sumber: Antara)
Kereta api (KA) jarak jauh melintas di samping taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz. (Antara)