Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2026, 22:17
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Petinggi eFishery Gibran Huzaifah
Ntvnews.id, Bandung - Gibran Huzaifah
resmi dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh pengadilan Indonesia pada Rabu, 29 April 2026, menandai babak akhir dari skandal keuangan senilai sekitar US$300 juta yang mengguncang salah satu startup paling menonjol di Asia Tenggara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Gibran bersalah atas tindak penggelapan serta pencucian uang.
Diketahui, kerugian investor dalam kasus ini mencapai sekitar US$300 juta.
Seusai vonis dibacakan, Gibran tampak menangis dan berpelukan dengan anggota keluarganya yang hadir di ruang sidang. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhkan kepada Gibran sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menilai Gibran bersama dua eksekutif lainnya telah menimbulkan kerugian lebih dari Rp69 miliar bagi perusahaan serta merusak kepercayaan investor, dengan menekankan bahwa para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan.
Sementara itu, dalam sidang pembelaannya, Gibran sempat membantah tudingan memperkaya diri sendiri dan memohon kepada majelis hakim agar perkara ini tidak dipandang sebagai tindak pidana.