Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Pernyataan ini disampaikan Sugiono saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis. Ia menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menghormati hukum internasional, termasuk UNCLOS yang menjadi dasar pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan.
Menurut Sugiono, dalam kesepakatan UNCLOS, pengakuan terhadap negara kepulauan seperti Indonesia juga disertai dengan kewajiban untuk tidak mengenakan tarif pada selat-selat yang menjadi jalur pelayaran internasional.
Baca Juga: Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka, Ikuti Jejak Iran
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan pelayaran dan kelancaran arus lalu lintas laut secara global.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” kata Sugiono.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono.
Sebelumnya, wacana pengenaan tarif sempat muncul dari Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa, yang mengusulkan kemungkinan adanya pungutan bagi kapal yang melintas di selat tersebut.
Baca Juga: Menlu Sugiono Tegaskan Filosofi Diplomasi Prabowo Hadapi Geopolitik Global
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, juga menegaskan bahwa negara-negara di kawasan memiliki kepentingan bersama untuk menjaga Selat Malaka tetap terbuka sebagai jalur strategis internasional.
“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami," kata Balakrishnan.
Sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, Selat Malaka memiliki status hukum internasional yang menjamin hak lintas bagi semua negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
(Sumber: Antara)
Menteri Luar Negeri RI Sugiono berbicara dengan media setelah Pernyataan Pers Bersama (Joint Press Statement) dengan Filipina di Jakarta, Kamis (23/4/2026). (ANTARA/Cindy Frishanti) (Antara)