Ntvnews.id
"Kalau berbicara mengenai overflight access merupakan suatu intent yang disampaikan oleh pihak Amerika. Yang kemudian juga akan melewati proses dan mekanisme pembahasan, mekanismenya seperti apa dan sebagainya di Indonesia," kata Sugiono ditemui usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu 22 April 2026.
Ia menegaskan bahwa dalam proses pembahasan tersebut, pemerintah akan tetap mengedepankan kedaulatan serta kepentingan nasional sebagai prioritas utama.
Baca Juga: Kemenlu: Pencarian 3 WNI Hilang di Selat Hormuz Masih Berlangsung
Hal ini sejalan dengan tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh wilayah dan rakyat Indonesia.
Namun demikian, Sugiono juga mengingatkan bahwa Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif, yang membuka peluang kerja sama dengan berbagai negara.
"Sebagai negara yang memiliki tradisi dan politik luar negeri bebas aktif, perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya tidak ada masalah. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa. Jadi, jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan mengancam kedaulatan," tuturnya.
Baca Juga: Kemenlu RI: Pelaksanaan Haji Masih Sesuai Rencana, Belum Ada Skenario dari Arab Saudi
Ia juga menyoroti bahwa dalam dinamika global saat ini, Indonesia tidak dapat sepenuhnya terlepas dari dampak berbagai isu internasional, sehingga diperlukan sikap yang adaptif namun tetap berlandaskan kepentingan nasional.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa izin resmi lintas udara atau overflight clearance yang diajukan oleh Amerika Serikat masih belum berlaku, karena saat ini masih dalam tahap kajian intensif oleh pemerintah.
(Sumber: Antara)
Menlu RI Sugiono (kiri) dan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari dalam konferensi pers di Kantor KSP Jakarta, Rabu (22/4/2026). ANTARA/Prisca Triferna Violleta. (Antara)