Polda Sulut Proses Hukum Bripda OGP Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 10:10
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). ANTARA/HO-Polda Sulut Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). ANTARA/HO-Polda Sulut (Antara)

Ntvnews.id , Manado - Polda Sulawesi Utara tengah memproses hukum seorang anggotanya berinisial Bripda OGP yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Alamsyah P. Hasibuan, menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel kepolisian.

“Jika terbukti bersalah, akan ditindak tegas,” kata Alamsyah di Manado, Rabu, 15 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani oleh Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal PPA dan PPO, serta Bidang Propam Polda Sulut.

Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi Langkah UI Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Menurutnya, laporan resmi telah diterima dari korban berinisial MS (23) terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 di Kota Manado.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sulut pada Minggu, 6 April 2026.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman video, serta melakukan uji forensik digital guna memastikan keaslian konten.

“Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Selain proses pidana, proses internal juga dilakukan oleh Bidang Propam,” ujarnya.

Alamsyah menegaskan bahwa anggota Polri seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat, bukan justru melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Menteri PPPA Tekankan Penanganan Kekerasan Seksual Harus Berperspektif Korban

Ia juga menyampaikan bahwa Kapolda Sulut telah mengingatkan agar setiap anggota yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, Polda Sulut memastikan akan memberikan pendampingan kepada korban sesuai prosedur selama proses hukum berlangsung.

(Sumber: Antara)

x|close