Ntvnews.id, Tokyo - Pemerintah Jepang akan memberlakukan aturan baru terkait pembatasan power bank bagi penumpang penerbangan komersial. Kebijakan ini diambil menyusul sejumlah insiden baterai yang terbakar atau mengeluarkan asap di dalam pesawat.
Menteri Transportasi Yasushi Kaneko, Selasa, 14 April 2026, menyampaikan bahwa mulai 24 April 2026, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit power bank dalam penerbangan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan risiko keselamatan selama perjalanan udara.
Selain pembatasan jumlah, pemerintah juga melarang penggunaan power bank untuk mengisi daya perangkat selama penerbangan. Tidak hanya itu, pengisian ulang power bank melalui stopkontak yang tersedia di pesawat juga tidak diperkenankan.
Baca Juga: Powerbank Meledak di Pangkuan Penumpang, Pesawat Lakukan Pedaratan Darurat
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) pada Maret lalu, yang bertujuan mengurangi potensi bahaya dari baterai litium yang dibawa penumpang.
Kementerian Transportasi Jepang juga menegaskan bahwa power bank dengan kapasitas lebih dari 160 watt-jam dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat. Sebagai alternatif, penumpang dianjurkan untuk mengisi daya perangkat elektronik langsung melalui fasilitas yang tersedia di bandara atau dari stopkontak pesawat yang diperuntukkan bagi perangkat.
Baca Juga: Ribuan Warga Jepang Protes Rencana Masjid Besar di Fujisawa
Sejak Juli tahun sebelumnya, pemerintah Jepang telah lebih dulu mengimbau penumpang untuk menyimpan power bank di tempat yang mudah dijangkau, bukan di kompartemen atas kabin. Selain itu, perangkat tersebut juga tidak diperbolehkan dimasukkan ke dalam bagasi tercatat demi menjaga keselamatan penerbangan.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Pengisi daya portabel (power bank) untuk ponsel cerdas. (ANTARA/Pixabay/pri.) (Antara)