BPS Temukan 11 Ribu Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Apr 2026, 16:12
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA/Bayu Saputra Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA/Bayu Saputra (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Badan Pusat Statistik menemukan sebanyak 11.014 keluarga penerima manfaat (KPM) yang dinilai tidak lagi layak menerima bantuan sosial (bansos) berdasarkan hasil pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran DTSEN volume 2 Tahun 2026 yang mencakup pembaruan data keluarga dan individu.

"Sebanyak 11.014 KPM tergolong sebagai inclusion error, yakni penerima bantuan sosial yang berada pada desil 5 ke atas atau di luar kelompok sasaran utama," kata dia, Senin, 13 April 2026.

Baca Juga: BPS Perkuat Pemutakhiran DTSEN Demi Ketepatan Sasaran Program Sosial

Ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut setara dengan sekitar 0,06 persen dari total penerima bansos pada triwulan pertama yang mencapai 18,15 juta keluarga.

Selain itu, BPS juga mencatat adanya perubahan jumlah data dalam pemutakhiran terbaru. Pada tingkat keluarga, jumlah meningkat dari 95,0 juta menjadi 95,3 juta keluarga.

Sementara pada tingkat individu, jumlah bertambah dari 289,0 juta menjadi 289,3 juta jiwa.

Baca Juga: Zulhas Sebut Kopdes Merah Putih Akan Jadi Penyalur Utama Bansos di Desa

Amalia menambahkan bahwa pembaruan data ini turut memperhitungkan dinamika kependudukan, termasuk sekitar 314 ribu data kematian berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta sekitar 356 ribu temuan kematian dari hasil lapangan.

Selain itu, pembaruan juga mencakup data kelahiran baru, reaktivasi nomor induk kependudukan (NIK), serta pembaruan kartu keluarga.

Hasil pemutakhiran data tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai dasar penyaluran bantuan sosial pada tahap berikutnya tahun 2026.

(Sumbe: Antara)

x|close