3 Pejabat Kalisari Diperiksa Terkait Foto AI di Aplikasi JAKI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 19:40
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Inspektorat DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, setelah ditemukan kelalaian dalam pengawasan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menggunakan foto berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam menanggapi aduan parkir liar.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian dalam pengendalian dan pengawasan terhadap petugas PPSU.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta, ketiganya dinilai lalai dalam pengendalian dan pengawasan terhadap PPSU yang bertugas menangani aduan masyarakat," kata Munjirin di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Adapun tiga pejabat yang diperiksa meliputi Lurah Kalisari, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang), serta Kepala Seksi Pemerintahan.

Baca Juga: PPSU Kalisari Disanksi Usai Posting Foto AI di Aplikasi JAKI

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Jakarta Timur mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara Lurah Kalisari Siti Nurhasanah hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai.

"Surat penonaktifan sudah diserahkan oleh Camat Pasar Rebo kepada yang bersangkutan. Statusnya nonaktif sampai hasil pemeriksaan lanjutan selesai," ucap Munjirin.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan integritas pelayanan publik, khususnya dalam penggunaan teknologi digital. Foto berbasis AI yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan pemerintah.

Sebagai respons, Pemkot Jakarta Timur berkomitmen memperkuat pengawasan berjenjang serta meningkatkan pembinaan terhadap petugas PPSU, termasuk evaluasi sistem respons aduan digital agar lebih akurat dan transparan.

Sementara itu, petugas PPSU yang terlibat telah dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1).

"Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 oleh Lurah Kalisari, karena PPSU dibawah tanggung jawab lurah, juga yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Munjirin.

Lurah Kalisari Siti Nurhasanah juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

"Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang," kata Siti.

Baca Juga: Lurah Kalisari Dipanggil Inspektorat Usai Kasus AI PPSU Viral

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait parkir liar di Jalan Damai melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh petugas PPSU, namun saat memberikan laporan balik, petugas justru mengunggah foto hasil rekayasa AI yang menggambarkan kondisi seolah-olah sudah tertib.

Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial karena memperlihatkan perbedaan mencolok antara kondisi nyata di lapangan dengan hasil visual berbasis AI, seperti perubahan atribut petugas hingga hilangnya kendaraan dalam gambar.

Perbedaan itu memicu reaksi keras dari warganet yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi data dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

(Sumber: Antara)

x|close