Ntvnews.id, Jakarta - Delapan menteri luar negeri dari berbagai negara, termasuk Indonesia, secara tegas menyuarakan kecaman terhadap kebijakan Israel yang membatasi akses ibadah di Yerusalem. Pernyataan bersama ini disampaikan pada Selasa (31/3), menyoroti sejumlah pembatasan yang dinilai melanggar hak dasar beragama serta hukum internasional.
Negara-negara yang terlibat dalam pernyataan tersebut terdiri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turki. Mereka menyoroti berbagai kebijakan yang membatasi kebebasan umat Muslim dan Kristen untuk beribadah di wilayah Yerusalem Timur yang berada di bawah pendudukan Israel.
Sorotan utama tertuju pada pembatasan akses ke kompleks Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif bagi umat Muslim, serta pencegahan terhadap tokoh-tokoh gereja Katolik, termasuk Patriark Latin Yerusalem dan Kustos Tanah Suci, untuk memasuki Gereja Makam Kudus saat perayaan Minggu Palma.
Baca Juga: Bos Karaoke di Bandar Lampung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
“Langkah-langkah Israel ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta merusak status quo hukum dan sejarah yang ada," paparnya.
Para menteri luar negeri juga menilai bahwa tindakan pembatasan akses ke tempat-tempat ibadah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak fundamental setiap individu untuk menjalankan ibadah tanpa hambatan. Mereka menolak segala bentuk upaya yang bertujuan mengubah status hukum maupun historis situs-situs suci di Yerusalem.
Selain itu, penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk di bulan Ramadan, disebut sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan. Kebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada kebebasan beragama, tetapi juga berpotensi memperburuk ketegangan di kawasan.
Baca Juga: SNBP 2026 Resmi Diumumkan, 155 Ribu Lebih Peserta Lulus
Dalam pernyataan tersebut, para menteri mengingatkan bahwa langkah-langkah tersebut dapat mengancam stabilitas regional serta keamanan internasional. Mereka juga menegaskan kembali bahwa seluruh area kompleks Al-Aqsa seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim, yang pengelolaannya berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania.
Sebagai penutup, delapan negara tersebut mendesak Israel untuk segera membuka kembali akses ke Masjid Al-Aqsa, menghentikan pembatasan di Kota Tua Yerusalem, serta tidak lagi menghalangi umat Muslim dan Kristen dalam menjalankan ibadah mereka.
Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas dalam menghentikan berbagai pelanggaran terhadap situs-situs suci di Yerusalem yang dinilai terus berlangsung.
Foto yang diabadikan pada 5 Maret 2026 ini menunjukkan alun-alun Tembok Ratapan yang kosong di Kota Tua Yerusalem. (Xinhua/Chen Junqing)Orang-orang berdoa menghadap Tembok Ratapan dari sebuah platform yang ditinggikan di Kota Tua Yerusalem pada 5 Mar (Antara)