Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa langkah penghentian sementara tersebut merupakan bentuk pengawasan berkelanjutan terhadap kualitas layanan.
"Total SPPG yang saat ini kami suspend (hentikan sementara) sebanyak 49 unit. Ini merupakan bagian dari proses pembenahan dan pengawasan yang terus kami lakukan," katanya di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Dari total 49 unit yang disuspend, empat di antaranya telah mendapatkan izin untuk kembali beroperasi setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan BGN. Keempat SPPG tersebut berada di Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Papua.
"Dari yang kami suspend, ada empat SPPG yang sudah kami izinkan beroperasi kembali karena telah memenuhi seluruh perbaikan yang kami minta," ujar Dadan.
Baca Juga: BGN Wajibkan SPPG Manfaatkan Media Sosial untuk Edukasi Gizi
Ia menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian, baik dari sisi operasional, mutu bahan baku, maupun prosedur keamanan pangan.
Selama masa suspend, pengelola SPPG diwajibkan melakukan perbaikan secara komprehensif sebelum diizinkan kembali melayani masyarakat penerima manfaat.
BGN menegaskan bahwa setiap unit yang terindikasi tidak memenuhi standar akan langsung dievaluasi dan dihentikan sementara hingga seluruh kekurangan dibenahi.
"Prinsipnya bukan semata-mata menghentikan, tetapi memastikan kualitas dan keamanan layanan. Kalau sudah memenuhi standar kembali, tentu kami izinkan beroperasi lagi," paparnya.
Sebagai program prioritas pemerintah dalam pemenuhan gizi nasional, pengawasan terhadap MBG terus diperketat guna meminimalkan potensi insiden serta menjaga kepercayaan publik.
Kebijakan suspend ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap standar higienitas, keamanan pangan, dan kepatuhan prosedur operasional yang menjadi fondasi utama pelaksanaan program tersebut.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Milik Polri