Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” katanya dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Kapolri juga menginstruksikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto serta Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
“Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasi prosesnya transparan,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada personel yang terbukti melanggar aturan.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap (personel) yang baik, kami berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” ucapnya.
Pada Senin, 23 Februari 2026, Polda Maluku menjadwalkan sidang etik terhadap Bripda MS pada pukul 14.00 WIT.
Baca Juga: Yusril: Brimob yang Diduga Aniaya Siswa Hingga Tewas Harus Disidang Etik dan Pidana
Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan bahwa keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum mengikuti persidangan etik di Polda.
Keluarga lebih dahulu akan menjenguk salah satu anggota keluarga korban yang mengalami cedera di rumah sakit, sementara anggota keluarga lainnya dapat mengikuti sidang melalui fasilitas daring.
Menurut Kapolda, sidang kode etik akan dilaksanakan sesuai aturan Propam. Sebagian tahapan dapat diakses publik, namun ada sesi tertutup guna mendalami fakta peristiwa. Meski demikian, hasil sidang akan diumumkan secara terbuka.
Untuk mempercepat proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum, guna mempercepat pemberkasan perkara.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, insiden bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari.
Baca Juga: Menteri PPPA Dalami Kasus Brimob di Tual Aniaya Siswa Hingga Tewas
Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli bergerak dari Kompleks Mangga Dua, Langgur menuju Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.
Di lokasi tersebut, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm itu mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan, tetapi pada pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia.
(Sumber: Antara)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/HO-Polri) (Antara)