Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama menegaskan bahwa dana zakat tidak digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat dipastikan hanya diberikan kepada delapan ashnaf atau golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menyatakan tidak ada kebijakan yang mengarahkan zakat untuk pembiayaan program tersebut.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan delapan ashnaf yang berhak menerima zakat meliputi fakir, yakni mereka yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar; miskin, yaitu orang yang bekerja namun penghasilannya belum mencukupi kebutuhan harian; serta amil, yakni petugas yang secara resmi ditunjuk mengelola zakat.
Selain itu, zakat juga diperuntukkan bagi muallaf atau orang yang baru memeluk Islam, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang, fisabilillah atau pihak yang berjuang di jalan Allah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
“Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” kata Thobib.
Baca Juga: Infografik: 4 Skema Penyaluran MBG saat Ramadhan 2026
Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mewajibkan distribusi zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam.
Sementara Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.
Thobib juga memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” kata dia.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2026, Dompet Dhuafa Ajak Masyakarat Berzakat Itu Kalcer
(Sumber: Antara)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah berjalan lebih dari enam bulan di Posyandu Pos 1 Desa Radamata Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita. (Istimewa)