Ntvnews.id, Jakarta - Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan perlunya peraturan presiden (perpres) yang mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Dikatakan, segala sesuatu terus berkembang, termasuk tindak pidana terorisme. Untuk itu, dibutuhkan aturan dan penanganan yang dapat mengantisipasi perkembangan terosisme.
"Di situlah kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut," kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Baca Juga: Menseneg Prasetyo Hadi Pastikan Hotel Sultan Tak Ditutup
Meski demikian, Prasetyo menekankan, perpres pelibatan TNI mengatasi terorisme masih dalam proses pembahasan. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait sedang membahas mengenai tugas pokok dan skala pelibatan TNI.
"Di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok, kemudian juga dilihat satu skala," katanya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)