Dua Jambret Tewas Mengenaskan, Suami Korban Penjambretan Malah Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2026, 17:14
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi - Tangan pelaku kriminal di borgol. Ilustrasi - Tangan pelaku kriminal di borgol. ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria di Kabupaten Sleman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo yang menewaskan dua orang terduga penjambret. Penetapan tersangka tersebut menuai sorotan setelah diketahui peristiwa bermula dari upaya mengejar pelaku jambret terhadap istrinya.

Informasi dikutip dari Harian Jogja. Kasus tersebut jadi perhatian netizen.

Istri tersangka, Arista, menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi pada 26 April 2025. Saat itu, ia berangkat dari Kalasan menuju Pasar Pathuk dengan sepeda motor untuk membeli jajanan pasar. Sementara suaminya diminta membantu mengambil jajanan di wilayah Berbah menggunakan mobil.

“Karena di rumah cuma ada satu motor dan satu mobil, saya naik motor supaya lebih cepat. Suami saya sekalian siap-siap kerja, jadi saya minta tolong dia ambil di Berbah,” ujar Arista.

Meski berangkat terpisah, Arista dan suaminya bertemu secara tidak sengaja di kawasan jembatan layang Janti. Arista berada di lajur kiri, sedangkan suaminya melaju di lajur kanan.

Baca Juga: Anak 15 Tahun Tewas dalam Musibah Banjir di Bekasi

“Kejadiannya cepat sekali. Beberapa detik saja, pas saya nengok tas sudah dibawa karena talinya di-cutter,” ungkapnya.

Arista pun berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan tersebut, sang suami langsung berupaya mengejar pelaku.

“Suami saya langsung mepet untuk memberhentikan. Dia tahu di tas saya ada nota-nota penting,” katanya.

Suami Arista gigih mengejar pelaku sampai bisa tertangkap.

“Pas dipepet terakhir itu, mereka sudah naik trotoar, motornya tidak bisa dikendalikan dan akhirnya menabrak tembok,” jelas Arista.

Akibat kejadian tersebut, dua orang terduga penjambret tewas di lokasi. Karena itu, proses hukum terhadap pelaku penjambretan tidak dapat dilanjutkan. Sementara suami Arista tetap menjalani proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas.

Arista menyebut suaminya ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Suaminya menjalani status tahanan luar dengan pengawasan alat pelacak GPS.

“Sekarang statusnya tahanan luar, di kakinya dipasang GPS,” katanya.

Arista berharap suaminya memperoleh keadilan. “Saya berharap suami saya mendapatkan keadilan. Itu murni membela saya. Kami juga tidak pernah punya catatan kriminal, seharusnya itu bisa menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Benar, tahapan sudah berjalan dari penyelidikan, penyidikan, dan saat ini sudah tahap dua serta dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga: Meresahkan, Tampang Pejambret Rp300 Juta Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga Depok

NEWS TERKAIT

x|close