Sahrin Hamid, Ketum Partai Bikinan Anies Baswedan Mundur dari Komisaris Jakpro

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2026, 18:10
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid (kedua kiri) bersama Anggota Kehormatan Anies Baswedan (tengah), Ketua Dewan Pakar Sulfikar Amir (kiri), Sekjen M. Ridwan (kedua kanan), dan Bendahara Umum Prita Subono (kanan) di Rakernas Gerakan Rakyat di Jaka Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid (kedua kiri) bersama Anggota Kehormatan Anies Baswedan (tengah), Ketua Dewan Pakar Sulfikar Amir (kiri), Sekjen M. Ridwan (kedua kanan), dan Bendahara Umum Prita Subono (kanan) di Rakernas Gerakan Rakyat di Jaka (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar)

Ntvnews.id, Jakarta - Sahrin Hamid resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro) setelah dipercaya mengemban amanah baru sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031.

Pengunduran diri tersebut disampaikan secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 21 Januari 2026 di Balai Kota Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Sahrin menyerahkan surat pengunduran diri sebagai bentuk sikap profesional dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

"Kemarin, kami bertemu Pak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anunng untuk menyerahkan secara resmi surat pengunduran diri dari jabatan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda)," ungkap Sahrin, dikutip Kamis, 22 Januari 2026.

Baca Juga: Hujan Guyur Jakarta, Pramono: 2 Kali Lakukan Modifikasi Cuaca Hari Ini

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid.  <b>(YouTube)</b> Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid. (YouTube)

Baca Juga: Gerakan Rakyat jadi Parpol, Usung Anies Baswedan jadi Presiden

Keputusan tersebut diambil seiring dengan penetapannya sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat yang diumumkan pada 18 Januari 2026.

Sahrin menegaskan, langkah ini merupakan bentuk ketaatan terhadap regulasi, khususnya PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang tata kelola BUMD, yang melarang komisaris BUMD merangkap sebagai pengurus partai politik.

"Ketentuan hukum tersebut tentu kami hormati dan patuhi sepenuhnya," tegasnya.

Lebih dari sekadar kepatuhan regulasi, pengunduran diri ini juga mencerminkan komitmen Sahrin terhadap nilai Panca Darma Gerakan Rakyat, terutama integritas moral, kejujuran dalam bersikap, keberanian mengambil keputusan yang benar, serta konsistensi antara nilai dan tindakan.

Sahrin Hamid dan Pramono Anung <b>(Instagram @sahrinhamid)</b> Sahrin Hamid dan Pramono Anung (Instagram @sahrinhamid)

Sahrin pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta, jajaran Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Komite Pemantau Risiko, serta seluruh insan Jakpro atas kepercayaan dan kerja sama yang terjalin selama masa tugasnya.

Ia berharap Jakpro terus melangkah maju sebagai BUMD yang profesional, transparan, dan berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Jakarta.

"Semoga Jakpro terus melangkah maju sebagai BUMD yang profesional dan berintegritas," tutup Sahrin Hamid.

x|close