Laporan Pandji Dinilai Lebay, Polisi Tegaskan Tetap Wajib Proses Aduan Masyarakat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2026, 11:45
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
 Komedian Pandji Pragiwaksono pada konferensi pers puncak pertunjukan stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Komika Pandji Pragiwaksono berkolaborasi dengan KPK menggelar puncak pertunjukan Komedian Pandji Pragiwaksono pada konferensi pers puncak pertunjukan stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Komika Pandji Pragiwaksono berkolaborasi dengan KPK menggelar puncak pertunjukan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tetap menindaklanjuti laporan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus diterima dan diproses sesuai prosedur hukum, terlepas dari pro dan kontra yang muncul di ruang publik.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas kritik dari Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Abdul Fickar Hadjar, yang menilai pelaporan terhadap Pandji terkesan berlebihan atau lebay. Menurutnya, langkah hukum tersebut berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, khususnya dalam ranah seni dan komedi.

Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa kepolisian berada pada posisi netral dan hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan.

"Jadi, kami menerima laporan, tentunya semua orang boleh berpendapat. Namun, pelapor juga memiliki hak untuk menyampaikan apabila ada dugaan pidana dalam satu peristiwa hukum tersebut. Dan kami coba menggali karena itu menjadi kewajiban kami juga untuk menerima setiap laporan polisi yang disampaikan oleh masyarakat," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin, 12 Januari 2026.

Baca Juga: Pandji Akui Salah Sebut Lembaga Hukum, Kini Minta Maaf Soal Materi Mens Rea

Iman menekankan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin, namun harus dibarengi dengan tanggung jawab etika di ruang publik. Ia menyebut terdapat pedoman dan norma yang menjadi batasan dalam menyampaikan pendapat, termasuk dalam karya seni.

Untuk memastikan objektivitas penanganan perkara, Polda Metro Jaya berencana meminta keterangan sejumlah ahli. Langkah ini dilakukan guna mendalami batas antara kebebasan berekspresi dengan potensi pelanggaran hukum, khususnya terkait etika, norma sosial, serta ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Menurut Iman, kepolisian perlu menilai secara komprehensif hubungan antara produk seni dan kaidah hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa perkembangan seni dan kebebasan berekspresi tetap harus sejalan dengan upaya menjaga keberadaban, ketertiban, serta persatuan bangsa.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Presidium Aliansi Pemuda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid. Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Pandji yang menyebut Nahdlatul Ulama menerima konsesi tambang dari pemerintah dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang ditayangkan di sebuah platform digital. Laporan itu telah tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Hingga kini, kepolisian masih berada pada tahap pendalaman dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, di tengah perdebatan publik yang menilai laporan terhadap Pandji terlalu berlebihan dan berpotensi membatasi ruang kebebasan berekspresi para seniman.

x|close