Pakar Acungi Jempol Upaya Penegakan Kedaulatan Hutan oleh Prabowo, Luas 8 Kali Pulau Bali Kembali ke Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Des 2025, 08:48
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, memberi apresiasi terhadap langkah pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kembali kedaulatan negara atas kawasan hutan. Dalam waktu kurang dari satu tahun pemerintahan, negara dinilai menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta hektare, atau setara delapan kali luas Pulau Bali.

Menurut Bawono, capaian tersebut menandai perubahan mendasar dalam cara negara mengelola sumber daya alam (SDA), khususnya kehutanan, setelah puluhan tahun berada dalam situasi paradoks antara klaim negara di atas kertas dan lemahnya penguasaan di lapangan.

“Selama bertahun-tahun, negara tahu jutaan hektare hutan dikuasai secara ilegal atau abu-abu, publik juga tahu. Tetapi penertiban selalu berhenti di wacana. Tahun 2025 menjadi titik balik,” ujar Bawono.

Ia menjelaskan, penertiban kawasan hutan yang dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) - yang dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 - bukan sekadar operasi administratif, melainkan operasi negara dengan skala besar dan pendekatan terintegrasi.

“Dalam 11 bulan kerja, Satgas PKH berhasil melakukan sesuatu yang selama ini dianggap mustahil. Luasan yang dikuasai kembali setara delapan kali Pulau Bali, dan ini menjadikannya salah satu operasi penertiban kawasan hutan terbesar dan tercepat dalam sejarah Indonesia,” katanya.

Bawono menilai keberhasilan tersebut tidak terlepas dari desain Satgas PKH yang menyatukan berbagai institusi dalam satu komando nasional, mulai dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, kementerian teknis, otoritas fiskal, hingga BPKP. Dengan pendekatan itu, penertiban tidak hanya menghentikan pelanggaran, tetapi juga mengonversinya menjadi penerimaan negara.

Ia menekankan, sasaran utama penertiban bukan masyarakat kecil, melainkan korporasi besar dengan pelanggaran struktural. Hal itu tercermin dari data denda yang berhasil dihimpun.

“Denda Rp2,3 triliun pada 2025 hanya berasal dari 21 perusahaan. Ini menunjukkan fokus negara menyasar pelaku dengan daya rusak terbesar. Bahkan potensi penerimaan negara pada 2026 diperkirakan bisa mencapai Rp142 triliun,” jelas Bawono.

Dari sisi lingkungan, Bawono menilai dampak penertiban ini bersifat nyata dan terukur. Sebanyak 688 ribu hektare kawasan hutan konservasi di sembilan provinsi telah dikembalikan untuk direhabilitasi, termasuk kawasan kritis seperti Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu, seluruh tambang ilegal di kawasan Geopark Raja Ampat ditertibkan, serta lebih dari 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung.

“Ini bukan sekadar narasi hijau. Ini pemulihan ekologis yang konkret,” tegasnya.

Lebih jauh, Bawono menilai makna utama dari langkah ini adalah kembalinya kedaulatan negara atas ruang. Selama ini, konflik kehutanan sering dipersepsikan sebagai beban, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Namun melalui Satgas PKH, negara justru mengubah penertiban menjadi instrumen pembangunan negara.

“Lahan ilegal diubah menjadi aset negara, pelanggaran menjadi penerimaan negara, dan penegakan hukum menjadi bagian dari state-building,” ujarnya.

Bawono menilai pendekatan Presiden Prabowo terhadap isu lingkungan tidak bertumpu pada simbolisme atau retorika global, melainkan pada kepentingan strategis nasional.

“Hutan dijaga bukan karena slogan, tetapi karena menopang kedaulatan pangan, energi, fiskal, dan teritorial Indonesia. Ini bentuk environmentalism berbasis kedaulatan negara,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan berikutnya adalah menjaga konsistensi pelaksanaan, mulai dari rehabilitasi kawasan, transparansi penerimaan negara, hingga keberlanjutan penegakan hukum.

“Namun satu hal sudah jelas. Tahun 2025 menandai momen ketika negara berhenti berkompromi dengan pelanggaran lama, dan kembali berdiri sebagai penguasa sah atas hutannya,” pungkas Bawono.

x|close