10 Gedung di Jakarta Diberi Peringatan Gegara Tak Penuhi Standar Keamanan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2025, 23:15
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (Humas DKI)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keselamatan publik dengan mengambil tindakan tegas terhadap gedung-gedung yang tidak memenuhi standar keamanan dan perizinan.

Hasilnya, 10 gedung di Jakarta resmi dikenai Surat Peringatan Pertama (SP1) karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, Pemprov DKI telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 3.500 gedung di seluruh wilayah Jakarta.

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat utama keselamatan dan kelayakan bangunan.

"Tadi kami rapat khusus untuk itu. 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1 (Surat Peringatan 1)," ujar Pramono
di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 18 Desember 2025.

Pemberian SP1 dilakukan karena gedung-gedung tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan kelengkapan perizinan yang ditetapkan oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), DPMPTSP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi).

"SP1 kami berikan peringatan keras karena enggak melengkapi perizinannya. Bukan hanya perizinan saja, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Tol Dalam Kota Jakarta Ditutup Total Imbas Demo di Depan Gedung DPR RI <b>(NTVNews.id/ Aswan)</b> Tol Dalam Kota Jakarta Ditutup Total Imbas Demo di Depan Gedung DPR RI (NTVNews.id/ Aswan)

Langkah tegas ini diambil menyusul insiden kebakaran di Jalan Letjen Suprapto yang menelan korban jiwa hingga 22 orang.

Pramono menegaskan, Pemprov DKI tidak ingin tragedi serupa kembali terjadi akibat kelalaian pemilik gedung, khususnya gedung tumbuh yang kerap dibangun tanpa dokumen perizinan lengkap.

Menurutnya, banyak gedung tumbuh yang belum memenuhi ketentuan SLF, sehingga berpotensi membahayakan penghuni maupun masyarakat sekitar. Ia memastikan, sanksi lanjutan akan diberikan apabila pemilik gedung tidak segera melakukan perbaikan fisik dan melengkapi administrasi setelah SP1 diterbitkan.

"Yang seperti itu, kami sudah mengeluarkan 10 tadi, peringatan satu. Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya," imbuhnya.

Untuk memperkuat penegakan aturan, Pramono juga telah meminta jajarannya merevisi regulasi yang ada, termasuk Perda atau Pergub, agar Pemprov DKI memiliki kewenangan lebih luas dalam menertibkan bangunan bermasalah melalui Satpol PP.

"Kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta," tandas Pramono Anung.

x|close