Demi Keadilan, Pemerintah Diminta Tegakkan PP tentang Penangkapan Ikan Terukur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Des 2025, 23:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sandri Rumanama. Sandri Rumanama.

Ntvnews.id, Jakarta - Nelayan dan pelaku usaha perikanan yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI), akan menggelar unjuk rasa di kawasan Istana Negara dan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. Aksi tersebut digelar pada 18 Desember 2025 mendatang.

Tokoh sekaligus aktivis nasional dari timur Indonesia, Sandri Rumanama mempertanyakan tujuan aksi damai itu. Terutama jika ingin mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Menurut Sandri, peraturan tersebut harus tetap ditegakkan, demi keadilan serta pemerataan kesejateraan nelayan.

"Kalau aturan harus ditegakkan, kami mendukung itu," ujar Sandri, Minggu, 14 Desember 2025.

Menurut dia, selama ini nelayan kawasan timur Indonesia selalu dirugikan dengan berbagai kebijakan pemerintah. Namun setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, justru memberikan rasa keadilan terhadap sebagian nelayan di kawasan timur Indonesia dan juga pemerintah daerah setempat.

"Jangan ada gerakan-gerakan kami ingatkan, sebab selama ini kami sudah dirugikan, laut dan ikan kami diambil tanpa memberikan dampak ekonomi kepada derah kami," jelasnya.

Sandri menuturkan, selama ini akibat beberapa kebijakan pemerintah pusat, sangat merugikan daerah-daerah penghasil ikan. Sebab, ada aktivistas bongkar muat di tengah laut dan hasil tangkapan langsung dibawa ke daerah lain, tanpa berlabuh di daerah atau kawasan di mana ada aktivitas penangkapan ikan di tempat tersebut.

"Kami menginginkan agar PP No. 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dilaksanakan dengan baik, tidak perlu ada relaksasi transhipment lagi, jadi kalau kapal yang ditangkap (ikannya) di Maluku ya harus berlabuh di Maluku," papar dia.

Sandri menjelaskan, bahwa dengan peraturan pemerintah ini hasil tangkapan ikan tak bisa langsung dialihkan di tengah laut dan dibawa ke pelabuhan lain di luar Maluku, seperti Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta, tanpa melalui proses bongkar muat di pelabuhan perikanan daerah. Sehingga bisa memberikan dampak ekonomi kepada daerah penghasil.

x|close