Prabowo: Kita Harus Realistis dan Berpihak pada Rakyat Kecil dalam Kebijakan Penghapusan Utang Petani dan UMKM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2025, 05:07
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri Forbes Global CEO Conference 2025 yang berlangsung di Hotel The St. Regis, Jakarta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri Forbes Global CEO Conference 2025 yang berlangsung di Hotel The St. Regis, Jakarta (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menjelaskan alasan di balik kebijakan penghapusan utang lama bagi petani kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sempat menuai penolakan dari sebagian kalangan perbankan. Menurut Kepala Negara, kebijakan tersebut merupakan bentuk pertimbangan kemanusiaan yang realistis, mengingat kondisi sulit yang dihadapi masyarakat kecil selama bertahun-tahun.

"Tentu saja ada sebagian bankir konservatif yang mengatakan, tidak bisa, Pak. Jika kita hapus, apa contoh yang akan kita berikan bagi peminjam lain?” kata Presiden Prabowo, mengutip percakapannya dengan para pimpinan bank dalam acara Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025 malam.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap petani kecil dan pelaku usaha mikro yang sudah menunggak utang selama puluhan tahun karena berbagai faktor di luar kendali mereka.

"Saya katakan kepada mereka (pimpinan bank) orang-orang ini sudah 25 tahun tidak mampu membayar karena cuaca buruk, bencana alam, dan berbagai sebab lainnya. Tidak mungkin mereka bisa melunasi," ujarnya.

Baca Juga: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Kementerian ESDM Dinilai Paling Pro Rakyat

Menurut Presiden, banyak keluhan datang dari masyarakat kecil yang tidak lagi bisa mengakses kredit baru akibat masih memiliki catatan utang lama di bank.

“Banyak dari mereka datang kepada saya dan berkata, Pak, kami tidak bisa mendapat pinjaman baru karena utang 25 tahun lalu masih tercatat di buku bank,” ungkap Prabowo.

Setelah berdiskusi dengan sejumlah pimpinan perbankan, Prabowo menemukan bahwa sebagian besar utang lama sebenarnya sudah tidak aktif, bahkan telah dihapus buku oleh pihak bank, namun masih tercatat secara administratif dan menghambat akses masyarakat terhadap pembiayaan baru.

“Setelah 25 tahun, kebanyakan utang itu sebenarnya sudah tidak lagi aktif di buku bank. Tapi tetap tercatat, sehingga rakyat kecil tidak bisa mulai lagi dari nol,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Gading Nias Residence Tagih Komitmen BUMD DKI, Ingatkan Pesan Prabowo

Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara perlu bersikap realistis dan berpihak kepada rakyat kecil, meskipun kebijakan tersebut sempat ditolak oleh sebagian bankir yang berpegang pada prinsip konservatif. Ia menyebut kebijakan ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga bentuk keberpihakan terhadap keadilan sosial dan kemanusiaan.

Kebijakan penghapusan utang lama bagi petani kecil dan pelaku usaha mikro tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024.

Aturan tersebut mencakup penghapusan tagihan macet bagi pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, hingga UMKM kreatif seperti kuliner dan busana.

Melalui kebijakan ini, Presiden berharap masyarakat kecil dapat memperoleh kesempatan baru untuk bangkit dan kembali produktif, tanpa terbebani utang lama yang sudah tidak realistis untuk dilunasi.

x|close