6 Calon KEK Baru Tunggu Persetujuan Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2025, 21:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian Elen Setiadi (kiri), Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todoa Pasaribu (tengah), Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rizal Edwin Manansang (kanan) dalam acara Indonesia Special Economic Zone (SEZ) Business Forum di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025 (ANTARA/Bayu Saputra) Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian Elen Setiadi (kiri), Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todoa Pasaribu (tengah), Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rizal Edwin Manansang (kanan) dalam acara Indonesia Special Economic Zone (SEZ) Business Forum di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025 (ANTARA/Bayu Saputra) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memastikan enam calon Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Nasional KEK dan kini hanya menunggu persetujuan akhir dari Presiden Prabowo Subianto. Enam kawasan tersebut direncanakan resmi ditetapkan pada tahun 2026.

"Karena semuanya sudah disetujui oleh Dewan Nasional, tinggal kita tunggu persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, dalam acara Indonesia Special Economic Zone (SEZ) Business Forum di Jakarta, Selasa.

Meskipun belum merinci nama keenam KEK tersebut, Edwin menjelaskan bahwa lokasi-lokasinya berada di Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Keenam KEK baru itu dipersiapkan untuk memperkuat basis industri nasional.

Menurut Edwin, sektor-sektor yang akan dikembangkan mencakup industri kendaraan listrik (EV), hilirisasi batu bara, hilirisasi aluminium, hingga petrokimia.

"Sektornya macam-macam. Ada yang mobil listrik, kemudian juga ada yang hilirisasi batu bara, hilirisasi aluminium, kemudian juga ada petrokimia," katanya.

Edwin menegaskan bahwa seluruh calon KEK yang diajukan telah memiliki investor utama (anchor investor), yang menjadi salah satu syarat penting sebelum kawasan dapat ditetapkan sebagai KEK. Keberadaan investor utama dianggap krusial demi menjamin keberlanjutan pengembangan kawasan.

Baca Juga: Mentrans Tegaskan Transmigrasi Kini Bertransformasi Bangun Kawasan Ekonomi Modern

"Pertama, developer-nya juga harus bisa mencari investor kan? Jadi salah satu syarat utama membangun KEK atau membuka KEK adalah dia harus punya anchor investor dulu. Sehingga dengan demikian itu kan sustainability-nya akan terjamin kan? Kalau belum ada investor terus bagaimana dia (KEK) mau jalan?," ujar Edwin.

Ia menambahkan bahwa investor dan pengembang yang terlibat berasal dari berbagai negara seperti China, Eropa, dan Jepang. Pemerintah juga memantau kemampuan pengembang dalam menunjukkan rencana bisnis yang kuat serta progres awal pembangunan kawasan.

"Jadi developer itu sendiri harus membangun dulu, melakukan pembangunan di dalam KEK. Sehingga dengan demikian nanti infrastrukturnya, utilitasnya, sehingga dengan demikian nanti bisa menarik investor lain masuk," tambahnya.

Saat ini terdapat 25 KEK yang telah ditetapkan pemerintah, terdiri atas 13 KEK industri, delapan KEK pariwisata, tiga KEK digital, dan satu KEK lainnya. Jika enam KEK baru disahkan, maka total KEK di Indonesia akan bertambah menjadi 31 kawasan.

(Sumber: Antara)

x|close