Ntvnews.id, Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster resmi menyampaikan kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan ditutup sepenuhnya mulai 23 Desember 2025. Penegasan itu disampaikan dalam keterangan resminya di Denpasar, Minggu.
“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” kata Koster.
Ia meminta dua pemerintah daerah tersebut segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah di luar TPA Suwung dengan memanfaatkan berbagai metode yang sudah tersedia, seperti optimalisasi teba modern, TPS3R, TPST, hingga penggunaan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat pengolahan kompos di tingkat rumah tangga. Menurutnya, model mana pun bisa diterapkan selama memungkinkan.
“Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” ujarnya.
Koster juga menginstruksikan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber, khususnya pada tingkat rumah tangga, desa/kelurahan, dan desa adat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan pihak lain untuk mencapai pola pengelolaan sampah yang efektif.
“Segera lakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” katanya.
“Segera lakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan DKLH Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung,” sambung Koster.
Baca Juga: Tercemar Sampah, Warga Sekitar TPA Tangsel Kesulitan Dapat Air Bersih
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan alasan di balik penutupan total TPA Suwung. Ia menyebut TPA tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Temuan itu mendorong Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan terhadap DKLH Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011.
Menurut Koster, pelanggaran terhadap dua aturan tersebut seharusnya dikenakan sanksi pidana. Namun ia meminta Menteri Lingkungan Hidup agar tidak melanjutkan proses hukum dan hanya memberikan sanksi administratif. Komitmen yang disepakati sebagai gantinya adalah penutupan total TPA Suwung pada Desember 2025, yang disetujui bersama Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung.
Atas permohonan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Keputusan Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Berupa Paksaan Pemerintah untuk Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada TPA Regional Sarbagita Suwung. Keputusan itu menetapkan penghentian sistem pembuangan terbuka dalam jangka waktu maksimal 180 hari atau hingga 23 Desember 2025, terhitung sejak diterimanya keputusan pada 23 Mei 2025.
(Sumber : Antara)
Damkar Denpasar terjunkan armada untuk melaksanakan kegiatan pendinginan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Denpasar, Bali, Kamis 16 Oktober 2025. ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar (Antara)