Kemenag Evaluasi Implementasi PMA 19/2024 untuk Perkuat Perizinan dan Tata Kelola Zakat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2025, 17:10
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Kegiatan ini diikuti perwakilan BAZNAS RI, MUI bidang fatwa, Forum Zakat (FOZ), Poroz, serta sejumlah lembaga zakat nasional dan daerah. Peserta menyampaikan pandangan terkait implementasi regulasi, tantangan teknis, serta sinkronisasi standar kelembagaan. Kegiatan ini diikuti perwakilan BAZNAS RI, MUI bidang fatwa, Forum Zakat (FOZ), Poroz, serta sejumlah lembaga zakat nasional dan daerah. Peserta menyampaikan pandangan terkait implementasi regulasi, tantangan teknis, serta sinkronisasi standar kelembagaan. (dok)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI menyelenggarakan evaluasi implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam proses perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa kehadiran regulasi dimaksudkan untuk memastikan dana zakat dikelola secara aman dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“UU 23 Tahun 2011 melahirkan BAZNAS dan LAZ sebagai lembaga resmi pengelola zakat. Tugas negara adalah memastikan pengelolaannya transparan, akuntabel, dan sesuai syariah. Jika zakat ingin memberi dampak lebih luas bagi kesejahteraan umat, maka ekosistemnya harus dibangun melalui kolaborasi dan kepatuhan pada regulasi,” ujar Abu Rokhmad.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan bahwa penyempurnaan prosedur perizinan terus dilakukan, termasuk melalui pemanfaatan sistem digital SIMZAT untuk mempercepat proses administrasi dan memperkuat standardisasi layanan.

“PMA 19/2024 harus memberikan kepastian prosedur dan mempermudah akses layanan. Prinsipnya, lembaga yang memenuhi syarat harus memperoleh izin melalui mekanisme yang jelas dan terukur,” ungkapnya.

Kegiatan ini diikuti perwakilan BAZNAS RI, MUI bidang fatwa, Forum Zakat (FOZ), Poroz, serta sejumlah lembaga zakat nasional dan daerah. Peserta menyampaikan pandangan terkait implementasi regulasi, tantangan teknis, serta sinkronisasi standar kelembagaan.

Sejak diberlakukannya PMA 19/2024, proses penataan dan legalisasi lembaga zakat menunjukkan perkembangan positif. Hingga 3 Desember 2025, tercatat 43 lembaga zakat telah memperoleh rekomendasi menuju penerbitan izin resmi, terdiri dari: 11 lembaga skala nasional, 8 lembaga skala provinsi, 24 lembaga skala kabupaten/kota.

LAZ yang telah memperoleh izin menyampaikan bahwa legalitas dan dukungan digitalisasi memberikan kejelasan prosedur dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.

Masukan dalam forum ini mencakup peningkatan kestabilan sistem, penyederhanaan dokumen, penguatan peran Dewan Pengawas Syariah, serta integrasi data dan standardisasi pelaporan. Seluruh rekomendasi akan menjadi bagian dari penyempurnaan implementasi kebijakan ke depan.

Agenda ini menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk menghadirkan tata kelola zakat yang kredibel, modern, dan sesuai syariah melalui penguatan regulasi, efektivitas layanan digital, dan percepatan proses perizinan.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS RI Gelar Rakernas UPZ dan UPZ Award 2025

x|close