Ntvnews.id, Mataram - Elma Agustina, istri mendiang Brigadir Muhammad Nurhadi, secara resmi menyerahkan permohonan restitusi sebesar Rp771 juta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pengajuan itu disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ketika Elma hadir sebagai saksi pertama dalam sidang kasus dugaan pembunuhan suaminya, Senin, di bawah pimpinan hakim ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Perwakilan jaksa penuntut umum, Ahmad Budi Muklish, membenarkan adanya dokumen pengajuan restitusi yang sudah dihitung oleh LPSK tersebut.
“Iya, tadi dari keluarga korban mengajukan restitusi, ganti rugi, sudah dihitung sama LPSK, didampingi oleh LPSK juga tadi, totalnya sekitar Rp771 juta. Itu digunakan untuk biaya pemakaman dan lain-lain,” ujar Budi Muklish setelah persidangan.
Dalam ranah hukum pidana, pengajuan restitusi dapat dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebagai pihak yang mengalami kerugian, Elma berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada aparat penegak hukum, termasuk melalui proses persidangan. Nilai restitusi yang disusun oleh LPSK itu nantinya dapat dipertimbangkan hakim untuk dibebankan kepada terdakwa.
Baca Juga: Hakim PN Mataram Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Perkara ini menjerat dua terdakwa, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, yang kini telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Pada sidang pembuktian pertama, jaksa menghadirkan tiga saksi dari keluarga Brigadir Nurhadi, dengan Elma menjadi saksi awal yang memberikan keterangan. Di hadapan majelis hakim, Elma menceritakan kondisi terakhir sang suami sebelum berangkat ke Gili Trawangan bersama kedua terdakwa dan bagaimana Nurhadi ditemukan tewas setelah tenggelam di kolam kecil di tempat Kompol Yogi menginap bersama seorang perempuan bernama Misri Puspitas Sari.
Elma juga menyampaikan temuan yang ia lihat pada jenazah suaminya saat proses pemandian, termasuk adanya luka lebam dan sobekan. Kejanggalan tersebut menjadi alasan kuat bagi keluarga untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib demi memastikan penyebab kematian Brigadir Nurhadi terungkap.
(Sumber : Antara)
Petugas LPSK menyerahkan dokumen permohonan restitusi kepada majelis hakim saat sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan istri almarhum Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin 1 Desember 2025. ANTARA/Dhimas B.P. (Antara)