Kementerian Haji: Pelunasan Haji Tahap Pertama Dibuka hingga 23 Desember

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2025, 13:35
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf (kiri) didampingi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji Republik Puji Rahardjo saat memberikan keterangan. diBandarlampung, Lampung, Senin 24 November 2025. ANTARA/Di Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf (kiri) didampingi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji Republik Puji Rahardjo saat memberikan keterangan. diBandarlampung, Lampung, Senin 24 November 2025. ANTARA/Di (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa proses pelunasan biaya haji tahun 2026 untuk tahap pertama mulai dibuka hari ini dan akan berlangsung hingga 23 Desember mendatang.
"Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jamaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran," ujar Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Bandarlampung, Senin.

Irfan menjelaskan bahwa jamaah yang berhak mengikuti pelunasan tahap pertama mencakup jamaah haji reguler lunas tunda berangkat, yaitu mereka yang sebelumnya sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya karena suatu alasan.
"Kemudian calon jamaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan prioritas jamaah haji reguler dengan kriteria lanjut usia (lansia)," tambahnya.

Baca Juga: Kemenhaj Rampungkan Struktur Kanwil Jelang Penyelenggaraan Haji 2026

Ia menyampaikan bahwa pelunasan tahap kedua untuk jamaah haji reguler akan dibuka apabila masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi.
"Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jamaah haji lanjut usia," katanya.
Lebih jauh, lanjut Gus Irfan, sisa kuota juga dapat dimanfaatkan oleh jamaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jamaah urutan berikutnya (cadangan).
"Nantinya daftar calon jamaah yang berhak lunas akan diumumkan melalui website Kementerian Haji dan Umrah www.haji.go.id," tuturnya.

Ia juga mengimbau calon jamaah yang masuk dalam daftar pelunasan untuk segera menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas masing-masing sebelum melakukan pembayaran pelunasan di Bank/BPS Bipih tempat mereka menunaikan setoran awal.
"Kami juga sampaikan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apapun jika ada pertanyaan dan pengaduan terkait dengan pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke [email protected]," kata dia.

(Sumber : Antara)

x|close