Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah kader Partai Ummat, partai yang didirikan oleh mantan Ketua MPR RI Amien Rais, mengajukan gugatan hukum terhadap petinggi partai mereka sendiri.
Gugatan senilai Rp24 miliar tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 November 2025 dan kini tercatat dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan ini, tercatat 34 kader Partai Ummat dari berbagai daerah sebagai penggugat. Beberapa di antaranya dikenal publik, termasuk Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, dan Abdul Hakim.
Baca Juga: KUHAP Baru Tak Atur Penyadapan, Bakal Dibuat UU Khusus
Sementara itu, pihak yang digugat terdiri dari jajaran pimpinan tertinggi partai. Nama-nama yang masuk daftar tergugat adalah Amien Rais, selaku Ketua Majelis Syuro Partai Ummat; Ridho Rahmadi, menantu Amien dan Ketua Umum Partai Ummat; Ansufri Idrus Sambo, Sekretaris Majelis Syuro; dan Taufik Hidayat, Sekretaris Jenderal partai.
Sidang perdana atas gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada 24 November 2025. Namun, hingga kini, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum mempublikasikan isi petitum atau tuntutan rinci dari gugatan tersebut.
Menanggapi gugatan ini, Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Ridho juga menegaskan rencana partainya untuk melakukan gugatan balik atau rekonvensi.
Baca Juga: Di KUHAP Baru, Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV
"Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya. Dan kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik," kata Ridho dalam keterangan resminya, dilansir pada Selasa, 18 November 2025.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyoroti konflik internal Partai Ummat, yang sejak beberapa waktu terakhir memang dilaporkan mengalami ketegangan antara kader dan pengurus partai.
Amien Rais (YouTube)