Ntvnews.id, Jakarta - Fakta baru terungkap dari kasus penculikan bocah 4,5 tahun, Bilqis Ramadhani, yang sempat menghebohkan publik. Pelaku bernama SY (30) ternyata bukan hanya menculik, tapi juga pernah menjual anak kandungnya sendiri dan diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Keterangan itu disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar setelah melakukan pendampingan terhadap keluarga pelaku.
“Dari informasi awal yang kami terima, SY memiliki lima anak. Salah satu anaknya pernah dijual dan bahkan menjadi korban kekerasan seksual. Saat ini sedang didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” ujar Sitti Aisyah, Konselor Hukum UPTD PPA Makassar, Selasa, 11 November 2025.
Tak hanya itu, dua anak lain dari SY juga disebut menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh paman mereka sendiri. Kedua anak tersebut kini mendapat pendampingan psikologis dan layanan pemulihan trauma dari DP3A.
Aisyah menambahkan, dua anak SY sempat ikut dalam aksi penculikan Bilqis dan terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga digunakan pelaku untuk memancing Bilqis keluar dari rumah.
Baca Juga: IPOC ke-21 Catat Rekor Baru Peserta Konferensi Tahunan Sawit Indonesia
“Kedua anak itu yang memanggil Bilqis untuk diajak main. Setelah itu, pelaku membawa mereka bertiga pergi,” jelas Aisyah.
Setelah penangkapan SY, kedua anak tersebut kini diamankan di rumah aman milik DP3A karena orang tua mereka masih menjalani pemeriksaan di kepolisian, sementara sang ayah diketahui berada di Papua.
Meski motif penculikan Bilqis masih diselidiki, pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan indikasi perdagangan organ dalam kasus ini. Namun, dugaan perdagangan anak dan eksploitasi tetap kuat dan sedang didalami oleh penyidik.
Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Bilqis Ramadhani sempat mengguncang masyarakat Makassar setelah bocah itu hilang secara misterius di depan rumahnya pada akhir Oktober lalu. Setelah pencarian lintas provinsi, Bilqis akhirnya ditemukan selamat di Jambi, bersama pelaku SY dan dua anaknya.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional karena menyingkap rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga sendiri, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan dan sistem perlindungan anak yang lebih kuat di daerah.
Pelaku Penculikan dan Penjualan Bilqis (Instagram)