Tiga Pegawai Transjakarta Korban Pelecehan Seksual Melapor ke Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 10:35
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Aksi protes sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu 12 November 2025. (ANTARA/Siti Nurhaliza) Aksi protes sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu 12 November 2025. (ANTARA/Siti Nurhaliza) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tiga pegawai PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasan mereka sejak Mei 2025 berencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, menyampaikan keputusan tersebut di Jakarta, Rabu.

“Tadi hasil perundingan, bahwasanya pelanggaran, pelecehan seksual yang terjadi pada tiga anggota kita, maka dilaporkan ke ranah hukum, ke pihak Kepolisian,”
kata Indra.

Langkah pelaporan ini diambil setelah serikat pekerja menilai penanganan kasus di internal perusahaan tidak memberikan keadilan yang layak bagi para korban. Keputusan itu disepakati dalam pertemuan yang digelar dan difasilitasi oleh pihak kepolisian.

Aksi protes sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza <b>(Antara)</b> Aksi protes sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

“Pihak Polres juga memfasilitasi,”
ujar Indra, seraya menambahkan bahwa laporan polisi (LP) akan segera dibuat.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang akan berjalan.

“Dan kami diminta untuk tidak melakukan intervensi serta wajib menghormati segala keputusan Kepolisian,” katanya.

Indra menjelaskan, pihak serikat semula tidak langsung melaporkan kasus tersebut karena masih berharap penyelesaian secara internal di tingkat perusahaan dapat berjalan dengan adil.

“Kenapa tidak dilaporkan sejak awal Mei, sejak peristiwa terjadi? Karena kami masih yakin dan percaya kasus ini bisa diselesaikan secara internal,” ungkapnya.

Baca Juga: Pramono Minta Pelaku Pelecehan di Transjakarta Dihukum Tegas

Namun, setelah hampir enam bulan berlalu, penyelesaian internal tersebut dinilai tidak menghasilkan keputusan yang tegas.

“Tapi faktanya, hampir enam bulan berjalan, hukumannya hanya surat peringatan kedua (SP-2) dan pelaku masih bekerja,” ujar Indra.

Menurutnya, sanksi yang hanya berupa surat peringatan tanpa tindakan lebih lanjut justru membuat para korban semakin tertekan. Karena itu, serikat pekerja akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan bagi korban.

Indra berharap, proses hukum bisa berjalan transparan dan tanpa campur tangan pihak mana pun.

Ia juga menekankan agar kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi lingkungan kerja di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, khususnya di sektor transportasi publik.

Tiga Karyawan Transjakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Atasan

Kasus dugaan pelecehan tersebut melibatkan tiga pegawai Transjakarta yang diduga dilecehkan oleh dua atasan mereka di tempat kerja sejak Mei 2025. Peristiwa ini memicu aksi protes dari sejumlah anggota serikat pekerja PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta di depan kantor perusahaan, Jakarta Timur.

“Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, dimana anggota kita selaku bawahannya,”
ujar Indra.

Satu dari tiga korban diketahui bekerja di bagian Satuan Tugas (Satgas) Transcare, yaitu layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta. Dua korban lainnya bertugas sebagai Satgas layanan wisata Transjakarta.

Dua pelaku yang dilaporkan merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit kerja tempat para korban bertugas.

“Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei, artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” kata Indra menegaskan.

(Sumber : Antara)

x|close