Pigai Tegaskan Revisi UU HAM Tak Akan Kurangi Kewenangan Komnas HAM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2025, 21:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri HAM Natalius Pigai (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu, 5 November 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya. Menteri HAM Natalius Pigai (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu, 5 November 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya. (Antara)


Ntvnews.id
, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak akan melemahkan keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pigai menjelaskan, substansi kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani laporan dugaan pelanggaran HAM tidak termasuk dalam poin yang direvisi pemerintah.

“Itu tidak masuk dalam item revisi. Menerima pengaduan itu tidak masuk dalam pasal yang kami revisi,” kata Natalius Pigai saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Ia menegaskan bahwa dengan tidak dimasukkannya ketentuan tersebut dalam pokok revisi, maka kewenangan Komnas HAM untuk menangani laporan masyarakat tetap utuh.

“Mana ada kasus itu diproses tanpa menerima pengaduan? Berarti komisionernya perlu belajar, perlu belajar prinsip-prinsip HAM, perlu belajar instrumen HAM. Jangan sampai mempermalukan diri sendiri,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Menteri Pigai: Pertukaran Data dengan AS Nggak Langgar HAM

Pigai menyebut bahwa pembahasan revisi UU HAM juga telah melibatkan Komnas HAM. Selain itu, pemerintah turut melibatkan sejumlah pakar dan mantan Ketua Komnas HAM, antara lain Hafid Abbas, Ifdhal Kasim, dan Ahmad Taufan Damanik.

“Semua tokoh-tokoh HAM Republik Indonesia yang menulis,” ucapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai untuk menanggapi kritik yang sebelumnya dilontarkan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah terhadap draf revisi UU HAM versi pemerintah. Kritik itu disampaikan Anis dalam keterangan tertulis pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Menanggapi hal itu, Pigai mempertanyakan dokumen yang dirujuk Komnas HAM. “Draf yang mereka lakukan itu tidak pernah keluar dari meja saya. Mungkin draf pertemuan biasa itu, kan, draf yang keluar dari kementerian harus dari menteri,” tuturnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyoroti 21 pasal dalam rancangan revisi UU HAM yang dianggap krusial, di antaranya Pasal 1, 10, 79, 80, 83–85, 87, 100, 102–104, 109, dan 127.

Secara garis besar, Anis menilai rancangan tersebut berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya otoritas Kementerian HAM.

Baca Juga: Natalius Pigai Harap DPR Setujui Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM

“Sebagaimana diatur pada Pasal 109 (rancangan revisi UU HAM), Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,” kata Anis.

Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran HAM dalam rancangan itu justru dialihkan kepada Kementerian HAM. “Hal ini tidak dapat dibenarkan karena kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) HAM,” ujarnya.

Komnas HAM juga menilai pengaturan norma tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena lembaga pemerintah seharusnya tidak menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh negara sendiri. Oleh sebab itu, Komnas HAM menegaskan bahwa fungsi penanganan pelanggaran HAM seharusnya tetap dijalankan oleh lembaga independen.

(Sumber: Antara)

Tags

x|close