Ntvnews.id, Jakarta - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) resmi mengumumkan pemberlakuan tarif baru tiket masuk kawasan wisata alam mulai Senin, 3 November 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penyesuaian kelas dan tarif tiket masuk untuk empat jalur pendakian dan sepuluh objek daya tarik wisata alam (ODTWA) di kawasan TNGHS.
Beberapa jalur dan objek wisata mengalami penurunan kelas dari dua menjadi tiga kategori, menyesuaikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024. Informasi tentang tiket masuk Gunung Salak diunggah akun metro bogor.
View this post on Instagram
Sebagai contoh, tarif tiket masuk untuk wisatawan mancanegara (WNA) kini menjadi Rp150.000 per orang per hari, sedangkan untuk wisatawan nusantara (WNI) pada hari kerja sebesar Rp10.000, dan hari libur Rp15.000.
Rombongan pelajar atau mahasiswa juga mendapat tarif khusus sebesar Rp5.000–Rp7.500 per orang per hari.
Bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan dan pembayaran sebelum 3 November 2025, tarif lama tetap berlaku.
Sementara itu, pengunjung yang melakukan pemesanan setelah tanggal tersebut akan dikenakan tarif baru.
Baca Juga: Kakek Hilang di Gunung Salak Bogor, Tim SAR Lakukan Pencarian
            
 Tiket masuk Gunung Salak (metro bogor)