Pemda DIY Tunggu Usulan OPD untuk Bahas Perda Larangan Daging Anjing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2025, 19:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Cahyo Widayat saat ditemui di kantornya, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu 29 Oktober 2025. ANTARA/Luqman Hakim Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Cahyo Widayat saat ditemui di kantornya, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu 29 Oktober 2025. ANTARA/Luqman Hakim (Antara)

Ntvnews.id, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyatakan masih menunggu usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memulai kajian penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan perdagangan daging anjing. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, Cahyo Widayat, mengungkapkan hingga kini belum ada kajian maupun naskah akademik yang disiapkan sebagai dasar pembentukan aturan tersebut.

“Untuk sementara kami cek belum ada naskah akademik yang mengkaji itu, sehingga untuk menjadi Perda di tahun ini sepertinya belum ada,” ujar Cahyo saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

Cahyo menjelaskan, selama belum ada Perda khusus, pengendalian perdagangan daging anjing di DIY masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 510/13896 tentang pengendalian peredaran perdagangan daging anjing dan hewan penular rabies lainnya.

"Surat edaran itu masih bersifat imbauan, belum bisa menjadi dasar hukum untuk penegakan. Tapi minimal sudah ada langkah untuk pengendalian sementara,” katanya. Ia menambahkan, rancangan Perda dapat diajukan baik melalui inisiatif Gubernur DIY maupun DPRD, dengan OPD terkait sebagai pihak pengusul.

Baca Juga: Pramono Segera Terbitkan Pergub Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Lebih lanjut, Cahyo menegaskan bahwa proses pembentukan Perda tidak bisa dilakukan secara cepat. Setelah usulan diterima, masih diperlukan penyusunan naskah akademik, pembahasan substansi, hingga fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mekanisme untuk menjadi Perda itu cukup panjang, dari mulai kajian, naskah akademik, sampai pembahasan pasal per pasal. Jadi kalau untuk tahun ini sepertinya belum bisa,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer Edukasi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Elsa Lailatul Marfu’ah, menyayangkan masih maraknya praktik perdagangan anjing untuk konsumsi di wilayah Yogyakarta.

"Kami mengecam praktik penyelundupan dan perdagangan anjing untuk konsumsi yang saat ini kembali mencuat di Yogyakarta. Aktivitas semacam ini tidak hanya mengabaikan aspek kesejahteraan hewan, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat,” tegas Elsa.

Ia menilai bahwa SE Gubernur DIY hanya bersifat imbauan, sehingga belum efektif menghentikan praktik tersebut.

"Yogyakarta perlu segera menerbitkan Peraturan Daerah yang secara khusus melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jakarta,” ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close