Ntvnews.id, Jakarta - Dalam upaya mencegah penyebaran penyakit rabies di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas Pemprov DKI dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus melindungi kesejahteraan hewan. Rencana tersebut disampaikan Pramono usai menerima audiensi dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin oleh Karin Franken, di Balai Kota Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Baca Juga: Haikal Hassan Temui Pramono di Balai Kota Jakarta, Ada Apa?
"Mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free', jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda," kata Pramono.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemprov DKI akan memprioritaskan penerbitan Pergub karena menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, opsi untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) juga terbuka jika dibutuhkan dukungan legislatif dari DPRD DKI Jakarta.
"Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif. Sebenarnya, UU yang mengaturnya sudah ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012, kebetulan saat itu saya yang pimpinan DPR yang mengetok (palu), sehingga saya tahu, itu UU tentang
Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)
Sementara itu, CEO Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Karin Franken menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan komitmen Gubernur Pramono. Ia menilai langkah tersebut sebagai sinyal positif bagi perlindungan hewan dan kesehatan publik.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuatkan Pergub. Kami berterima kasih sekali. Dan saya juga ingin memberitahukan bahwa kemarin sedikit berkomentar di media sosial dan dalam satu jam langsung ditangani oleh Gubernur," ungkapnya.
Baca Juga: Pramono Prioritaskan Penataan Parkir di Ragunan
Hal senada disampaikan Marry Ferdinandes, perwakilan dokter hewan dari DMFI. Ia menilai Pergub larangan perdagangan daging anjing dan kucing merupakan langkah penting untuk mencegah penyebaran rabies sekaligus menghapus praktik kejam terhadap hewan di Jakarta.
"Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia. Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya. Sehingga, kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Gubernur yang akan membuat Pergub pelarangan ini," pungkas Marry.