Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membawa perubahan besar terhadap tata kelola BUMN, termasuk transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.
Menurut laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara yang diakses di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025, undang-undang tersebut ditandatangani oleh Kepala Negara pada 6 Oktober 2025. Regulasi baru ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam Pasal 1 ayat (21) disebutkan bahwa BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. Sementara itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan struktur kepemilikan saham BUMN, di mana pemerintah memegang 1 persen saham melalui Kepala BP BUMN, dan 99 persen saham seri B dikuasai oleh lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Pembentukan BP BUMN dilakukan oleh Presiden, dan lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepala BP BUMN berfungsi sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus regulator yang memiliki wewenang menetapkan kebijakan, mengatur, membina, serta mengawasi pengelolaan seluruh BUMN di Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Lantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN
Adapun beberapa kewenangan yang dimiliki oleh Kepala BP BUMN mencakup penetapan arah kebijakan umum BUMN, kebijakan tata kelola, penyusunan peta jalan (roadmap) BUMN, pelaksanaan penugasan BUMN, hingga penentuan indikator kinerja utama. Selain itu, Kepala BP BUMN juga memiliki kewenangan untuk membentuk BUMN baru, menyetujui penghapusan aset (hapus buku), dan mengajukan rencana privatisasi.
Undang-undang ini juga memuat ketentuan pembentukan BPI Danantara, lembaga baru yang berfungsi sebagai pengelola investasi BUMN. Berdasarkan Pasal 3E dan 3F, Danantara memiliki tugas untuk mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menyetujui penambahan atau pengurangan modal, membentuk holding baru, memberikan pinjaman, serta mengelola aset perusahaan pelat merah.
Modal awal BPI Danantara ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp1.000 triliun, yang bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber dana lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Danantara juga diberi kewenangan melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, serta menyetorkan sebagian laba ke kas negara setelah melakukan pencadangan guna menutup risiko investasi yang mungkin timbul. (Sumber : Antara)