Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari posisinya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan penghormatan. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional.
Dokumen Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 9 Oktober 2025.
“Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian isi Keppres Nomor 116/P, yang dikutip pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Baca Juga: Lebih dari 7.500 Siswa Belajar Tata Surya dengan Teknologi Virtual Reality
Pada Keppres yang sama, Presiden Prabowo juga menunjuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Bapanas. Penunjukan ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keppres tersebut.
“Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut bunyi Keppres tersebut.